batampos.co.id – Aparat Bea dan Cukai (BC) Batam mengamankan dua warga negara (WN) Malaysia, Leong Kah Huat dan Heng Beou Woon di Pelabuhan Harbour Bay, Batam, Rabu (27/3) lalu. Keduanya kedapatan menyelundupkan sabu seberat 474 gram.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatutan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna mengatakan, penangkapan kedua WNA ini bermula dari kecurigaan petugas BC terhadap keduanya. Saat turun dari kapal MV Ocean Dragon yang berlayar dari Stulanglaut, Malaysia, keduanya menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
“Terhadap dua penumpang yang dicurigai tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan secara verbal dan dilanjutkan pemeriksaan urine. Dari hasil pemeriksaan urine keduanya, positif mengandung metamphetamine (sabu),” kata Sumarna, Kamis (28/3).
Dari hasil pemeriksaan urine itu, kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan. Keduanya dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan pemeriksaan radiologi.
Pemeriksaan itu menunjukkan bahwa dari dalam anus Leong Kah Huat didapatkan tiga benda yang diduga paket sabu. Sementara dari dalam anus Heng Beou Woon terdapat empat bungkus sabu.
“Mengetahui adanya bungkusan mencurigakan itu, kemudian keduanya kami bawa ke kantor Bea Cukai dan dilakukan pengeluaran dari dalam tubuhnya. Setelah dikeluarkan kemudian dilakukan pengujian dan positif metamphetamine (sabu, red),” tuturnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua WNA itu diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri. Ia menambahkan, penangkapan terhadap dua kurir sabu ini merupakan penindakan yang ke-20 dan ke-21 selama tahun 2019 ini.
Dalam penindakan itu, sebagian besar merupakan kurir sabu yang tertangkap di pelabuhan maupun Bandara Internasional Hang Nadim untuk dibawa ke berbagai daerah di Jawa, Kalimantan, dan Sumatera.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarto mengaku pihaknya telah menerima limpahan kasus penyelundupan sabu oleh dua WN Malaysia dari Kantor Pelayanan Utama BC Tipe B Batam, Rabu (27/3) lalu. Yani menga-takan, saat ini jajarannya masih melakukan pengem-bangan atas kasus ini.
Pengembangan dilakukan untuk mengejar orang yang menyuruh kedua WNA tersebut dan penerima sabu di Batam. “Sedang kami interogasi, dan minta keterangan mereka,” kata Yani, Kamis (28/3).
Dari pengakuan kedua WNA itu, sabu tersebut didapat dari seorang bandar di Malaysia. Yani mengatakan pihaknya sudah mengantongi nama yang memberikan sabu ke dua WNA Malaysia tersebut.
Namun, terkait siapa yang akan menerima sabu tersebut di Batam, Yani mengaku sulit dilakukan pengembangan. Karena, bandar dua WN Malaysia ini baru memberikan arahan, setelah keduanya sampai di Batam.
Tapi keduanya terlanjur ditangkap aparat BC Batam, sehingga bandar asal Malaysia memutuskan komunikasi. Meski begitu, Yani mengatakan jajarannya masih berusaha melakukan pengem-bangan dari potongan informasi yang didapat dari kedua orang tersebut.
“Kalau ada perkembangan terbaru, akan kami kabarkan,” ungkapnya.
Modus Paket Kiriman
Sementara Sat Narkoba Polres Tanjungpinang membongkar jaringan pengedar narkoba dengan modus menggunakan jasa pengiriman. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga pelaku dan tiga koli paket sabu seberat 5 kilogram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjelaskan, barang bukti hasil temuan Bea dan Cukai Tanjungpinang di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang, sebanyak tiga koli paket. Satu koli paket atas nama pengirim Anggel Bag’s dan penerima atas nama Romy tujuan Surabaya tertanggal 8 Maret 2019.
Dalam paket berisi enam tas yang di dalamnya terdapat 18 sabu yang dibungkus dengan plastik transparan. Satu koli paket lainnya atas nama pengirim Irma Bag’s dan penerima atas nama Irfan tujuan Makassar, Sulawesi Selatan, tertanggal 8 Maret 2019.
Dalam paket berisi empat tas yang di dalamnya terdapat 12 paket sabu dibungkus dengan plastik transparan. Satu koli paket atas nama pengirim Irma Bag’s dan penerima atas nama Asri Tanti tujuan Sulawesi Selatan tanggal 8 Maret 2019. Dalam paket berisi tujuh tas yang di dalamnya terdapat 20 paket sabu.
“Total berat kotor keseluruhan yaitu 5.084 gram,” kata Kapolres, kemarin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap Novi Susanto di Surabaya, Rabu (13/3). Dari tangan pelaku polisi menyita 1.141 butir ekstasi. Tiga paket sabu 10 gram, alat hisap sabu, timbangan, tiga ponsel. Kemudian dari hasil pengembangan, polisi menangkap Sulaiman di Center Park Baloi, Batam, Senin (25/3) dan Firman ditangkap di Bandung, Sabtu (23/3).
“Berdasarkan alamat paket akan dikirim ke Surabaya, sehingga melakukan penangkapan di sana,” ungkap Ucok.
Tiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Caleg Ditangkap
Pengungkapan kasus narkoba juga dilakukan jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang. Mereka berhasil menangkap seorang calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lingga dari Partai Gerindra, Rahmat Nur Cahyono, karena membelikan sabu seberat 0,6 gram untuk temannya. Rahmat ditangkap di sebuah hotel di Lubukbaja, Batam, Selasa (12/3) malam lalu.
“Kalau dari informasi yang kami dalami itu benar merupakan caleg di daerah Kabupaten Lingga,” ujar Kasat Narkoba Polresta Barelang AKP Abdul Rahman, Kamis (28/3).
Ia menjelaskan, Rahmat ditangkap bersama temannya, Hendri alias Ahok. Usai diamankan dari hotel tersebut, keduanya dibawa ke Satres Narkoba Polresta Barelang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Barang bukti kami temukan di saku tersangka Hendri. Kemudian kita lakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan, ternyata yang membeli narkotika jenis sabu ini merupakan tersangka Rahmat,” jelasnya.
Menurut dia, Rahmat memberikan uang kepada Hendri sebesar Rp 500 ribu untuk membeli sabu kepada seseorang yang masih dalam penge-jaran Satres Narkoba Polresta Barelang berinisial R. Saat itu Hendri bersama R melakukan transaksi narkoba di kawasan Nagoya.
Dari hasil pemeriksaan itu juga, Rahmat membeberkan bahwa Hendri dan Rahmat sudah sering mengonsumsi sabu bersama-sama. Sebab empat hari sebelum ditangkap oleh pihaknya, keduanya juga mengonsumsi sabu di salah satu hotel di Tanjungpinang.
“Dari hasil pemeriksaan, mereka masih sebatas pengguna, karena barang bukti yang kita sita dengan berat 0,6 gram. Sudah cukup lama, ini yang kelima kalinya mereka makai (narkoba) bersama,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain mengamankan barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan alat hisap sabu atau bong berbahan kaca dari dalam kamar hotel tempat mereka menginap. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas kedua tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Terpisah, Ketua DPC Gerindra Kabupaten Lingga Tengku Nazwar mengaku terkejut mendengar penangkapan terhadap salah satu kadernya tersebut. Hingga kemarin, Tengku mengaku bahwa ia belum mendapatkan informasi bahwa salah satu kader Partai Gerindra Kabupaten Lingga ditangkap dalam kasus narkoba.
“Kalaupun itu benar, itu kan tidak ada hubungannya ke partai. Itu tindakan pribadi, oknum pribadi dia. Kita tidak bisa juga mengontrol perilaku sehari-hari. Kan tidak mungkin,” ujarnya.
Jika Tengku sudah menerima informasi valid bahwa Rahmat Nur Cahyono sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya akan bersikap tegas dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari partai. Sebab, Tengku menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan dalam bentuk apapun terhadap kader yang tersangkut narkoba.
“Namun demikian, kita memakai asas praduga tak bersalah dulu. Saya belum bisa komen selanjutnya karena belum tahu. Kalau sudah jelas, terbukti bersalah, partai tentu akan bersikap tegas,” imbuhnya. (*)
