Kamis, 18 April 2024

Caleg Pengguna Sabu Terancam Penjara 5 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Oknum calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lingga daerah pemilihan I nomor urut 2, Rahmat Nur Cahyono yang ditangkap Jajaran Satres Narkoba Polresta Barelang dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu masih mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang.

Berkas perkara Rahmat Nur Cahyono yang diamankan bersama dengan rekannya, Hendri alias Ahok terus dilengkapi oleh penyidik.

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, Rahmat Nur Cahyono dan Hendri dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1). Dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

”Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka sebelum dikirimkan ke jaksa untuk disidangkan,” ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan Rahmat, ia baru-baru kali ini menggunakan narkotika jenis sabu. Sabu tersebut ia konsumsi bersama-sama dengan Hendri di Batam maupun di Tanjungpinang. Hendri merupakan warga Batam sementara Rahmat Nur Cahyono merupakan warga Tanjungpinang.

”Kenalnya karena sama-sama satu kampung dari Lingga. Kalau makai sabunya di Batam sama di Tanjungpinang,” ujar Rahmat dalam ekspose, kemarin.

Dalam berita sebelumnya, keduanya ditangkap di salah satu hotel di Lubukbaja, Rabu (13/3) sekitar pukul 21.00 WIB. Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram yang mereka beli seharga Rp 500 ribu dari seseorang yang berinisial R. (egi)

Update