Minggu, 5 April 2026

DLH Pastikan Pabrik Plastik Ilegal Tak Beroperasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Pasca melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT San Hai untuk yang kedua kalinya, Dinas Lingkungan Hidup memastikan pabrik pengolahan sampah plastik itu tidak beroperasi kembali.

“Itu kan sudah dua kali kami sidak. Dan tidak ada yang namanya produksi lagi,” tegas Kepala DLH Batam, Herman Rozi, Jumat (29/3).

Ia menyebutkan pasca penyegelan beberapa waktu lalu, pabrik dipastikan tidak beroperasi hingga semua proses pemeriksaan selesai. “Dihentikan semuanya. Tak ada itu produksi lagi,” sebutnya.

Pabrik lainnya yang tidak mengantongi izin juga sudah diproses. Secara bertahap yang melanggar ini akan dihentikan semua. Hal ini sesuai dengan aturan dan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

“Sudah jelas itu. Makanya kami akan menindak semua pabrik pengolahan sampah plastik ini yang melanggar ini,” ujar mantan camat Lubukbaja ini.

Begitu juga dengan yang sudah mengantongi izin. Semua dalam pengawasan DLH. Pabrik tersebut tidak boleh mendatangkan atau impor bahan baku berupa sampah plastik dari luar.

“Kami pantau semua. Kalau mau Batam ini bebas impor sampah plastik harus bersama-sama termasuk pemilik perusahaan tersebut,” ungkap Herman.

Ia menyebutkan ada 50 pabrik terdaftar saat ini sebagai pengolahan plastik. Sebanyak 45 diantaranya merupakan pengolahan biji plastik sebagai bahan baku, sedangkan lima lainnya termasuk PT San Hai merupakan ilegal dan tidak mengantongi izin lingkungan dari DLH.. (yui)

Update