Jumat, 29 Maret 2024

Haji Furoda alias non Kuota Resmi Dilegalkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Haji non kuota atau sering disebut furoda akhirnya dilegalkan melalu revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Ada sejumlah aspek yang harus bisa diantisipasi pemerintah. Di antaranya potensi kian melambungnya harga paket haji furoda.

Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menuturkan setelah haji furoda dilegalkan, maka ada beberapa aspek yang harus diawasi.

’’Pemerintah harus mengatur (haji furoda, red). Meskipun bukan pelaksana, tapi sudah meregulasinya,’’ katanya, Jumat (29/3).

Di antaranya pengaturan dan pengawasan terkait rekrutmen dan pendaftaran jemaah haji furoda. Selain itu Dadi juga menuturkan pemerintah harus melakukan pembatasan harga paket haji furoda. Sebab jika tidak dikontrol, maka tarif haji furoda bisa semakin melangit. Apalagi saat ini sudah dilegalkan oleh pemerintah.

Tahun lalu paket haji furoda dijual dengan harga yang sa-ngat bervariasi. Ada paket haji furoda yang dijual di kisaran Rp 400 juta/orang. Sementara itu untuk musim haji 2019 ini sudah ada perusahaan yang mulai mempromosikan paket haji furoda. Seperti yang mulai dipromosikan oleh Satu Tours (www.satutours.co.id), harga paket haji furoda ditawarkan hingga USD 10.500/orang (Rp 149,5 juta) dengan fasilitas satu kamar berisi dua orang.

Menurut Dadi, haji furoda ke depan akan menjadi primadona. Sebab haji khusus saat ini sudah antre rata-rata sekitar 5 tahun. Sementara haji reguler lebih panjang lagi antreannya.

’’Pemerintah harus segera membuat kisi-kisi peraturan harga haji furoda,’’ katanya.

Kemudian dari pihak travel, harus bersedia diatur oleh pemerintah. Sebab pemerintah sudah mengakomodasi haji furoda untuk dimasukkan di dalam revisi UU tentang Penye-lenggaraan Haji dan Umrah.

Selain itu, Dadi mengatakan pemerintah juga harus menga-wasi visa haji furoda supaya jemaah tidak dirugikan.

Dadi menuturkan visa haji reguler memiliki masa tinggal sekitar 40 hari. Kemudian untuk visa haji khusus biasanya berkisar 20 hari.

Sedangkan untuk visa haji furoda kurang dari 20 hari atau bisa hanya sepuluh hari. Dadi berharap setelah haji furoda ini dilegalkan, jangan sampai membuka peluang penipuan. Masyarakat pasti bakal tergiur untuk bisa haji tanpa perlu antre.

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan di revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah kewenangan Kemenag hanya melakukan pendataan keberangkatan haji furoda. ’’Tapi Kemenag tidak melayani (pendaftara haji furoda, red),’’ katanya.

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengingatkan kepada masyarakat bahwa yang berhak menjual paket haji furoda adalah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berizin resmi dari Kemenag. Sehingga ketika mendapatkan tawaran haji furoda, masyarakat sebaik-nya memastikan apakah travel resmi atau bodong.

Sementara terkait dengan pengaturan atau pengawasan harga paket haji furoda, Nafit mengatakan tidak ada kewena-ngan tersebut di dalam UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru. Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya ada pengaturan-pengaturan teknis yang diatur dalam regulasi turunannya. Nafit juga belum bisa memastikan apa-kah pendataan haji furoda akan berlaku efektif mulai musim haji 2019 ini. (wan)

Update