batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Porlesta Barelang masih mendalami adanya laporan para guru honorer K2 yang gagal diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun seleksi 2013.
Laporan itu mengenai adanya dugaan uang pelicin hingga Surat Keputusan (SK) bodong dengan memalsukan tanda tangan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam Muslim Bidin.
Terkait dengan adanya laporan itu, Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan masih ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang. Beberapa orang saksi, baik itu dari pelapor dan pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan dan sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini Satreskrim masih melakukan penyelidikan dan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ujarya.
Dikonfirmasi mengenai siapa saja saksi-saksi yang diperiksa untuk selanjutnya, Hengki enggan membeberkannya karena sudah masuk ke dalam teknis penyelidikan. Ia memastikan, bahwa pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia meminta kepada pihak pelapor untuk bersabar dalam mengungkap kasus dugaan pungli ini.
Jika nantinya keterangan dari seluruh saksi sudah diambil, selanjutnya jajaran Satreskrim Polresta Barelang akan melakukan gelar perkara dalam menentukan kasus ini, apakah termasuk dalam dalam unsur tindak pidana pungli atau tidak. Jika termasuk dalam tindak pidana pungli, maka pihaknya akan segera menetapkan status tersangka.
“Nanti akan kami informasikan lagi kalau sudah ada tersangkanya. Yang jelas, saat ini belum ada tersangkanya dan kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Dalam berita sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Barelang telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 tenaga guru honorer. Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir. (egi)
