
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum mengajukan perihal rencana revisi Peraturan daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pajak Daerah.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi justru menilai, revisi tidak perlu dilakukan jika penundaan bisa dilakukan sembari menunggu perbaikan ekonomi.
“Kenapa harus revisi, ditunda saja nggak masalah kan. Kalau saya ditunda saja, kalau ekonomi semakin membaik, pengusaha bisa terima kan langsung jalan,” ucap Rudi, Jumat (29/3).
Akan tetapi, ia mengatakan, perihal akan ditunda atau direvisi, ia akan berbicara dengan Ketua DPRD Batam Nuryanto. Namun ketika ditanya kapan rencana pertemuan resmi dengan DPRD Batam, Rudi justru mengatakan tidak perlu ada agenda yang resmipun bisa dilakukan.
“Semalam (kemarin) ketemu ketua DPRD di Pinang, kalau saya jarang resmi-resmi, kalau ketemu bicarakan, kalau resmi susah juga ya. Tapi kalau resmi, DPRD bisa ngundang kami (Pemko Batam),” imbuhnya.
Menurutnya, jika revisi dilakukan tentu akan membutuhkan waktu pembahasan lagi. Juga biaya, namun ia tidak menyampaikan berapa keperluan pembiayaan yanga akan dibutuhkan dalam merevisi satu Perda.
“Revisi kan harus ke sana lagi (bahas di DPRD), biaya juga. Kalau biaya kalian tahu kan, berapa? kan mereka (DPRD) pernah juga sampaikan berapa anggaran untuk Perda,” kata Rudi tidak ingin mengomentari dana yang dibutuhkan dalam revisi Perda.
Memang, biaya revisi Perda belum diketahui secara pasti. Namun dalam salah satu pewartaan Batam Pos, biaya satu perda baru mencapai ratusan juta.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam Raja Azmansyah mengatakan, pada prinsipnya pemerintah merupakan pelaksana Perda. Karean hingga saat ini belum ada perubahan, otomatis pihaknya menjalankan tarif yang terdapat pada perda yang sudah ada.
“Sekarangkan jalan yang tarif baru. Karenakan tak ada yang menghalangi perda (penundaan),” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2017 tentang pajak daerah pasal 31 ayat 1 butir B menyatakan, tarif PPJU bagi pengguna rumah tangga ditetapkan tujuh persen. Naik satu persen dari tarif sebelumnya yakni enam persen.
Kemudian di butir C, tarif PPJU bagi pengguna bisnis ditetapkan delapan persen, atau mengalami kenaikan dua persen dari sebelumnya enam persen.
Sejatinya penundaa sebelum ditunda hingga akhir Maret, dalam pasal 4 ayat 2 Peraturan Wali Kota Nomor 72 Tahun 2017 bahwa keringanan penundaan pajak juga sudah diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2018 lalu. (*)
