Sabtu, 27 April 2024

Turunkan Lagi Tarif Tiket Pesawat

Berita Terkait

batampos.co.id – Langkah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengubah tarif ambang batas atas dan tarif ambang batas bawah tiket pesawat yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 20 dan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019, tak memuaskan masyarakat maupun pelaku wisata. Pasalnya, setelah dicermati ternyata tarif ambang batas bawah justru naik 35 persen dari sebelum-nya hanya 30 persen.

Para pegiat pariwisata berharap Kemenhub dan maskapai menurunkan lagi tarif tersebut mengingat periode low season diprediksi hingga Mei mendatang.

”Ini sedang low season, dimana-mana (negara lain, red) berikan promo, tapi nggak tau kenapa ini malah naik,” ujar Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi BS Sukamdani saat dihubungi Jawa Pos (grup Batam Pos), Sabtu (30/3).

Dengan tingginya harga tiket pesawat tersebut, Hariyadi menyebut berefek pada okupansi hotel yang merosot 20-30 persen pada periode Januari–Maret 2019 dibanding periode sama tahun lalu.

Dalam kondisi low seaseon, lanjut Hariyadi, idealnya maskapai justru memberikan tarif promo pada konsumen sehingga menarik load factor yang lebih tinggi saat low season. Padahal menurutnya, komponen yang menyebabkan tarif pesawat tinggi seperti avtur, sudah diturunkan.

”Kami mendesak pemerintah melihat secara dalam, karena Pertamina sudah menurunkan avtur, tapi ini malah masih tinggi tiketnya,” tambahnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nur Isnin membenarkan tarif ambang batas bawah tiket pesawat naik.

”Iya, rata-rata di 35 persen dari tarif batas atas,” ujar Nur, Jumat (29/3) lalu.

Permen Nomor 20/2019 tersebut menggantikan Permen 14 Nomor 2016. Di Permen lama Pasal 9 ayat 3 di ketentuan lama disebutkan ambang batas bawah tarif tiket pesawat 30 persen dari ambang batas atas. Sedangkan di Permen baru di pasal yang sama ambang batas bawah tiket pesawat naik menjadi 35 persen dari ambang batas atas.

Sekadar diketahui, batas bawah menjadi 35 persen tersebut diambil dari nominal tarif batas atas. Contohnya, jika harga tiket penerbangan kelas ekonomi Rp 1 juta, maka ambang batas bawah menjadi Rp 350 ribu. Dengan begitu, maskapai tidak boleh memasang tarif lebih rendah dari Rp 350.000 atau 35 persen tersebut.

Namun sayang, Nur enggan menjelaskan penyebab kenaikan tarif ambang batas bawah tiket pesawat itu. Ia hanya mengatakan, perumusan ketentuan itu sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Mulai dari aspirasi pengguna jasa penerbangan, perlindungan konsumen, hingga persaingan sehat industri penerbangan. Maskapai wajib menyusun tarif sesuai ketentuan ini.

Sementara itu, sejumlah maskapai mengklaim sudah menurunkan harga tiket. Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala menegaskan, penurunan harga tiket dilakukan Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.

”Berlaku hari ini (kemarin, red),” ucapnya, kemarin.

Namun sayang, Danang enggan menyebutkan besaran penurunan harga tiket Lion Group. Ia hanya menjanjikan Lion Air Group akan senantiasa menawarkan alternatif perjalanan udara berkualitas guna memberikan kemudahan dalam mobilisasi masyarakat, pebisnis, dan wisatawan. Namun, tentunya dengan tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan.

ilustrasi
foto: susiair

Sebelumnya, maskapai Garuda Indonesia juga menyatakan memberikan diskon tarif tiket penerbangan hingga 50 persen untuk seluruh rute penerbangan domestik.

Vice Presiden Corporate Secretary PT Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyatakan promo ini berlaku dari 31 Maret hingga 13 Mei.

”Promo ini diberikan bagian dari dukungan Garuda Indonesia untuk menunjang perge-rakan perekonomian nasional, khususnya sektor pariwisata, UMKM hingga industri logistik,” katanya, Jumat (29/3).

Adanya tarif baru ini membuat pengawasan juga harus diketatkan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menjelaskan, pihaknya terus melakukan pe-ngawasan terkait tarif tiket. Menurutnya pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan persaingan antar maskapai.

”Untuk itu, diharapkan kepada seluruh operator pener-bangan untuk dapat menindaklanjuti esensi dari dua inti aturan baru yang telah ditetapkan tersebut,” kata Polana, kemarin.

Ditjen Hubud akan melakukan evaluasi terhadap besaran tarif secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan. Selain itu, Polana juga menyampaikan apresiasi kepada maskapai yang menurunkan tarif pesawat dan meminta maskapai konsisten.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 72 tahun 2019, untuk rute Batam menuju Jakarta (Bandara Soekarno Hatta) tarif batas bawahnya Rp 592 ribu, sedangkan batas atas Rp 1.664.000. Sedangkan untuk rute Batam ke Jakarta (Halim Perdakusuma) tarifnya sedikit berbeda, tarif batas bawah Rp 560 ribu, batas atas Rp 1.600.000.

Rute Batam menuju Padang, tarif batas bawah Rp 380 ribu, batas atas Rp 1.087.000. Batam ke Medan tarif batas bawah Rp 465 ribu, batas atas Rp 1.329.000. Batam ke Palembang, tarif batas bawah Rp 376 ribu, batas atas Rp 1.074.000.

Rute Batam menuju ke Pekanbaru tarif batas bawahnya Rp 274 ribu, batas atas Rp 784 ribu. Lalu rute Batam menuju Semarang tarif batas bawah Rp 639 ribu, tarif batas atas Rp 1.825.000. Rute Batam ke Surabaya tarif batas bawah Rp 728 ribu, tarif batas atasnya Rp 2.080.000. Rute Batam menuju ke Yogyakarta tarif batas bawah Rp 645 ribu, tarif batas atasnya Rp 1.842.000.

Tarif ambang batas tersebut belum memasukkan beberapa item lainnya. Untuk Bandara Internasional Hang Nadim, tarif ini nantinya di-tambahkan dengan Passanger Service Charge (PSC) penerbangan domestik sebesar Rp 60 ribu.

Penelusuran Batam Pos di situs penjualan tiket online, termasuk di web masing-masing maskapai, rata-rata harga tiket yang ditawarkan memang masih jauh lebih tinggi dari tarif ambang batas bawah yang telah ditetapkan Kemenhub. Lion Air contohnya, untuk penerbangan dari Batam tujuan Jakarta (Bandara Soekarno Hatta, red) untuk pekan pertama April 2019, harga tiket dijual Rp 978 ribu untuk kelas ekonomi. Sementara ambang batas bawah terbaru sesuai SK Kemenhub 72/2019 sebesar Rp 592 ribu. Sedangkan ambang batas atas Rp 1.664.000.

Terkait adanya perubahan tarif ini, General Manager Divisi Marketing Bandara Hang Nadim Batam Benny Syahroni mengatakan akan melakukan penghitungan ulang terkait tarif.

”Nanti, saya hitung dulu dengan anggota,” ujarnya.

Di tempat terpisah, kepala Dinas Pariwisata Kota Batam Ardiwinata menyambut baik adanya penurunan harga tiket yang dilakukan sejumlah maskapai. Ia berharap penurunan ini dapat menggairahkan pariwisata domestik.

”Selama ini kita ketahui, pariwisata domestik turun drastis karena harga tiket yang tinggi,” ucapnya. Ia sepakat dengan PHRI pusat agar harga ambang batas bawah tiket diturunkan lagi agar harga tiket bisa lebih murah. Sebab, tiket menjadi salah satu item penting dalam industri pariwisata.

”Tiket mahal sektor wisata dan bisnis terkait makin merana,” ujarnya. (ska/jpg)

Update