
batampos.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial Nj, 47 asal Batam menjadi korban pemerasan dari selingkuhannya, Yohanes Handoko alias Chun, 46.
Saat ini, pria asal Kabupaten Blitar, Jawa Timur itu sudah diamankan oleh jajaran Polsek Nongsa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Nongsa Kompol Albert Sihite mengatakan, pemerasan ini bermula dari korban Nj berkenalan dengan Yohanes melalui media sosial Facebook pada tahun 2015. Dari perkenalan itu, kemudian berlanjut hingga sering chatingan melalui aplikasi Facebook.
Menurut pengakuan dari Yohanes yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim polsek Nongsa, bahwa memang ada hubungan asmara diantara ia dengan korban. Dan selama ini menjalin hubungan gelap.
“Pelapor (korban Nj) sudah mempunyai suami dan Terlapor (Yohanes, red) juga sudah mempunyai keluarga yang tinggal di Jawa Timur. Sementara, Korban tinggalnya di Kota Batam,” ujar Albert.
Seiring dengan berjalannya waktu, mereka akhirnya sepakat untuk bertemu dan korban menjemput tersangka di Bandara Hang Nadim Batam dan Nj kemudian mencarikan hotel untuk tersangka di kawasan Nagoya. Dan menurut Nj, Yohanes sempat memberikannya air putih hingga tidak sadarkan diri.
Usai pertemuan tersebut, Yohanes mengirimkan foto-foto syur mereka berdua. Foto syur itu selanjutnya dijadikan tersangka untuk memeras korban. Jika tidak diberikan uang, Yohanes mengancam akan menyebarkan foto-foto syur itu ke media sosial.
Tidak tahan dengan ancaman tersebut, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Nongsa. Dimana, pada saat itu Yohanes meminta uang sebesar Rp 380 juta. Karena tidak mempunyai uang, korban hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1 juta dari dalam tabungannya melalui ATM kawasan Kabil, Nongsa.
“Dengan adanya komunikasi antara pelapor dengan terlapor ini, terus kemudian akhirnya dari tersangka melakukan upaya pemerasan dan sekaligus akan mengancam melalui media sosial untuk menyebarkan gambar-gambar syur dari mereka,” ujar Albert.
Dari adanya laporan itu, selanjutnya kami lakukan pengembangan dan mengamankan tersangka di kampung halamannya di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Usai diamankan, selanjutnya tersangka dibawa ke Batam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kita kenakan Pasal 45 ayat (1) ke-3 undang-undang Ri nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 368 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman enam tahun penjara,” imbuhnya. (egi)
