batampos.co.id – Dua juru parkir (jukir) liar yang diciduk tim saber pungli Polresta Barelang jalani sidang kasus tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/4). Keduanya adalah Pardi dan Suprianto yang diamankan pada Minggu (31/3) lalu karena tertangkap tangan memungut uang parkir tanpa izin resmi di lokasi wisata Jembatan Barelang.
Saat persidangan berlangsung, penyidik tim siber pungli juga menghadirkan barang bukti berupa uang pungutan sebesar Rp 150 ribu beserta dengan tiket parkir yang dicetak sendiri oleh pelaku. Sementara menurut pengakuan keduanya, dalam sehari mereka bisa mendapatkan Rp 150-200 ribu hasil pungutan.
“Pungutannya di atas jembatan barelang, besarannya Rp 5 ribu per kendaraan,” ujar keduanya di hadapan Hakim Hera Polosia Ritongga.
Padahal diketahui, lokasi tersebut tidak diizinkan untuk parkir namun kedua tetap memungut untuk pengendara roda dua maupun roda empat.
Akibat pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi denda Rp 300 ribu subsider 3 hari kurungan karena melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2018 tentang penyelanggaraan dan retribusi parkir.
Wakapolres Barelang AKBP Muji Supriadi mengatakan jukir liar yang tidak berizin akan langsung diamankan tim siber Pungli Polresta Barelang. “Kalau ada informasi dari masyarakat langsung kita gerak dan amankan,” katanya.
Selama ini, lanjutnya pihaknya sudah mengamankan jukir liar yang terdapat di beberapa tempat seperti jembatan barelang, pelabuhan dan maupun lokasi lainnya.
“Karena uangnya tidak tahu lari kemana makanya diamankan. Baru-baru ini ada kami amankan satu orang di Pelabuhan Sekupang beserta barang bukti uang sebesar Rp 400 ribu lebih,” tutupnya. (une)
