
foto: batampos.co.id / dalil harahap
batampos.co.id – Ketua Rumpun Khasanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail tak bisa menyembunyikan rasa senangnya usai rapat terkait Kampung Tua di kantor Wali Kota Batam, Senin (1/4/2019) siang.
“Insha Allah persoalan kampung tua di Batam akan segera selesai,” kata Machmur.
Rapat yang dipimpin langsung Wali Kota Batam Muhammad Rudi tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil dan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam di Tanjunguma, Sabtu (30/3/2019) lalu.
Juga aspirasi warga kampungtua usai pembagian sertifikat gratis di Dataran Engkuputri pada hari yang sama.
“Pak menteri mendukung penyelesaian persoalan legalitas kampungtua. Dengan ini, persoalan sudah menemui titik terang,” imbuhnya.
Ia memaparkan, salah satu persoalan selama ini adalah terkait titik batas tanah. Kini pihaknya, akan menyampaikan sejumlah bahan yang akan diteruskan ke Keementrian ATR BPN. Machmur menargetkan penyiapan sejumlah bahan ini rampung dalam seminggu ini.
“Seperti, SK Wali Kota Batam bernomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Kampung Tua, nama kampung serta luasnya. Terkait titik luas, ini yang belum ada kata sepakat dengan BP Batam,” ujarnyanya.
Sementara itu, Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, menyambut respon kementrian ATR BPN yang ingin menyelesaikan persoalan kampung tua, telah dibentuk tim untuk mendudukan titik batas kampung tua.
“Nanti akan disepakati bersama, Pemko Batam, BP Batam dan RKWB sebagai perwakilan warga kampung tua. Setelah disetujui, kami akan kirim ke ATR, dan diproses di sana,” imbuhnya.
Jika pun masih ada kendala, ia menilai akan terus didudukkan secara intens. Sehingga dapat mewadahi semua masukan. “Yang penting, lahan kampung tua keluar dari HPL BP Batam,” kata dia.
Menteri Sofyan mengatakan, Kampung tua akan dikeluarkan dari hak pengelolaan lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam. Ini menjadi salah satu opsi solusi penyelesaian masalah kampung tua.
“KaMI akan identifikasi. Kalau itu kampung tua maka itu akan dikeluarkan dari HPL. Dengan demikian bisa nanti akan diberikan hak milik kepada masyarakat yang menduduki kampung tua,” kata Menteria Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil di Batam Centre, Sabtu (30/3/2019).
Saat ini seluruh Pulau Batam adalah HPL-nya BP Batam. Nantinya setelah diidentifikasi dan diakui sebagai kampung tua, lokasi tersebut akan dikeluarkan dari HPL BP Batam.
Untuk identifikasi tersebut, akan dibentuk tim yang terdiri dari BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan Kantor Pertanahan Kota Batam.
“Mudah-mudahan tahun ini selesai,” tuturnya. Di Tanjunguma, Sofyan mengatakan akan melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo. (iza)
