batampos.co.id – Keluhan warga terhadap kandang babi di kelurahan Kibing, Batuaji ditanggapi Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemko Batam akhirnya menyampaikan surat peringatan (SP) pertama kepada pemilik kandang tersebut.
Mereka berharap agar pemilik kandang segera mengosongkan lokasi kandang tersebut sebab peternakan babi dilarang di Batam.
“Masyarakat sekitar komplain makanya atas perintah Pak Wawako (Amsakar Achmad) tadi kami sampaikan SP 1. SP 1 ini berlaku sampai tujuh hari kedepan, kemudian masuk SP 2 dan seterusnya SP 3,” kata sekretaris Satpol PP Batam Fridkalter, Selasa (2/4/2019).
Kandang babi yang dikeluhkan masyarakat itu, kata Fridkalter, ada satu titik yang memelihara sekitar 30 an ekor babi.
Kandang itu dekat pemukiman warga sehingga ditindak lanjuti oleh Pemko Batam. Dengan adanya SP 1 itu Fridkalter berharap agar pemiliki segera kosongkan sebab jika sampai SP ke tiga tidak digubris maka akan dieksekusi paksa.
“Setelah Pemilu baru ditertibkan, tapi sejauh ini pemilik kandang kooperatif kok dan bersedia untuk kosongkan sendiri,” katanya.
Selain di kelurahan Kibbing, peternakan babi di kelurahan Buliang dekat hutan Seitemiang juga diincar Satpol PP. Kandang-kandang babi itu juga akan ditertibkan setelah yang di kelurahan Kibbing.
“Yang paling dikeluhkan di Kibbing. Itu yang diutamakan. Yang di Buliang itu lebih banyak tapi nanti setelah yang di Kibbing karena itu yang paling dikeluhkan,” ujar Fridkalter. (eja)
