Rabu, 8 April 2026

Berkendara sambil Merokok Didenda Rp 750 Ribu

Berita Terkait

ilustrasi foto: stepfeed.com

batampos.co.id – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 memang baru dikeluarkan pertengahan bulan lalu. Namun, larangan merokok saat berkendara sepeda motor yang tertuang dalam pasal 6 Permenhub itu bukan aturan baru. Sejak UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau UU LLAJ keluar, ketentuan itu sudah berlaku. Polri sebagai penegak hukum bisa menindak pelanggar berdasarkan UU tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tidak ada sanksi pidana dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019, sehingga kepolisian tidak bisa menjadikan aturan itu untuk menindak pengemudi sepeda motor yang berkendara sambil merokok.

”Justru yang ada sanksinya itu pada UU LLAJ. Jadi, acuan kami UU itu, bukan Permenhub,” ungkap pria yang bisa dipanggil Dedi, Selasa (2/4/2019).

Dalam UU LLAJ, ada ketentuan yang men­gatur secara jelas bagaimana pengendara sepeda motor harus berlaku saat berkendara. Tepatnya pada pasal 106. Dalam ayat 1 pasal tersebut, tegas disebutkan bahwa pengendara sepeda motor harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

”Yang jelas kalau merokok itu kan bisa ganggu konsentrasi,” tutur Dedi.

Untuk itu, masyarakat dilarang mengemudikan sepeda motor sambil merokok.

”Kalau konsentrasi terganggu itu bisa berakibat fatal,” imbuh Dedi. ”Jadi, ada sanksinya,” tambah dia.

Sanksi atas pelanggaran tersebut tertuang dalam pasal 283 UU LLAJ. Yakni sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Itu yang saat ini digunakan oleh aparat kepolisan untuk menindak masya-rakat yang melanggar aturan.
Sesuai dengan undang-undang, aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Tidak terbatas hanya di kota tertentu saja. Selama masyarakat berkendara di jalan raya, mereka tidak boleh melanggar aturan tersebut.

Senada dengan Dedi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan bahwa ketentuan itu sudah berlaku sebelum Permenhub nomor 12 tahun 2019 hadir.

”Ada atau tidak ada PM ini (Permenhub nomor 12 tahun 2019) polisi bisa menindak. Wong ada undang-undang-nya kok,” terang Budi, kemarin. Lagi pula, sambung dia, Permenhub tersebut baru mulai diterapkan awal bulan depan. Peruntukannya juga jelas, me-ngatur ojek daring serta ojek konvensional supaya lebih hati-hati saat berkendara. Sehingga keselamatan penumpang yang dibawa lebih terjamin.

Budi mengakui, Permenhub tersebut memang dibuat merujuk pada UU nomor 22 tahun 2009. Namun, tidak semua ketentuan yang ada di dalam aturan itu turut diambil. Dia juga memastikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri sejak aturan tersebut masih dirancang. Urusan penindakan, Kemenhub menyerahkan kepada aparat kepolisian. Sebab, dalam permenhub tersebut tidak diatur sanksi terkait pengemudi yang merokok sambil berkendara.

Dia yakin betul, Polri dengan bekal UU Nomor 22 tahun 2009 lebih tahu tindak-tanduk apa saja yang bisa mereka sanksi. Sebab, pasal 6 Permenhub Nomor 12 tahun 2019 juga merujuk pasal 106 UU LLAJ.

”Saya kira polisi luwes kok pejabaran pasal ini,” jelasnya. Apabila ada pengemudi sepeda motor yang berkendara tidak wajar dan mengabaikan konsentrasi, mereka bisa menindak tegas.

Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan, Permenhub nomor 12 tahun 2019 hanya memperkuat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Di mana ojek daring yang menggunakan kendaraan roda dua harus tunduk pada UU tersebut.

Djoko menuturkan, adanya keterkejutan publik atas munculnya kasus pengendara motor yang ditilang akibat menya-lakan rokok sangat dimaklumi. Sebab, selama ini, aparat kepolisian tidak konsisten untuk menerapkan aturan yang ada. Sehingga dinilai sebagai aturan yang baru.

”Jangankan merokok. Yang main HP saja kan tidak boleh. Tapi nggak pernah polisi nilang. Kewenangannya ada di kepolisian,” ujar Djoko.

Dia berharap, agar tidak muncul kesimpangsiuran, aparat kepolisian harus bisa menegakkan aturan tersebut tanpa pandang bulu.

”Kalau media sudah nulis harusnya polisi berani. Kan sudah jelas rambu-rambunya,” imbuhnya.

Meski demikian, Djoko juga meminta aparat meningkatkan upaya sosialisasi. Sebab harus diakui, meski UU LLAJ sudah disahkan sejak 2009, namun tidak banyak pengguna motor yang memahami adanya aturan tersebut.

”Perlu sosialisasi di masifkan lagi. Perlu diingatkan,” tuturnya.

Djoko sendiri mendukung kebijakan tersebut. Sebab, merokok sambil mengendarai motor sangat berbahaya. Bukan hanya bagi pelaku, namun juga bagi pengendara lainnya. Akibat yang ditimbulkan apabila pengendara motor abai dan tidak berkosentrasi penuh saat berkendara bisa jadi fatal.

”Kalau merokok di mobil masih mending. Kalau di motor gimana ya. Belum lagi asapnya, abunya mengganggu,” pungkasnya. (far/syn/)

Update