Kamis, 25 April 2024

Apindo Usul Upah Ditetapkan Kemenaker, Pemda Banyak Kepentingan Politik

Berita Terkait

batampos.co.id – Polemik penetapan upah minimum sektoral (UMS) membuat Gubernur Kepri Nurdin Basirun pusing. Di depan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, ia mengadukan persoalan ini dan berharap mendapatkan solusinya.

“UMS ini selalu menjadi satu pekerjaan rumah yang tiap tahun jadi beban bagi kami,” kata Nurdin sa­at acara rapat kerja dan konsultasi nasional (Rakerko­nas) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hotel Swissbell, Batam, Selasa (2/4) lalu.

Selama ini, proses penetapan upah buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pe-ngupahan. Dalam aturan itu disebutkan, penyesuaian upah minimum kota (UMK) me­ngacu angka inflasi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik. Sedangkan UMS dite­tapkan secara bipartit atau kesepakatan antara pengusaha dan buruh baru kemudian disahkan oleh gubernur.

Menurut Nurdin, dalam konteks ini, posisi seorang gubernur mestinya tinggal mengesahkan besaran upah yang telah disepakati kedua pihak.
Jika bipartit tidak bersepakat, maka gubernur juga tak berhak memutuskannya.

“Tapi serikat terus mendorong saya untuk tetapkan ini. Kalau tidak dituruti, nanti demo,” keluhnya.

Kondisi ini membuat posisi seorang gubernur sangat dilematis. Jika menuruti kemauan buruh, maka ia akan menyalahi aturan.

Namun, jika tidak menuruti tuntutan buruh, maka akan marak demo yang bisa mengganggu iklim investasi dan pariwisata.

Di satu sisi, Nurdin mengaku menyadari bahwa penetapan upah buruh menggunakan sejumlah parameter. Antara lain harga kebutuhan pokok. Di Batam dan Kepri pada umumnya, harga kebutuhan pokok memang cenderung tinggi dan terus naik karena Kepri bukan daerah penghasil sejumlah kebutuhan pokok.

Sehingga, kebutuhan pokok untuk masyarakat Kepri kebanyakan didatangkan dari luar daerah. Sehingga harganya relatif lebih mahal jika dibandingkan dengan daerah lain.

“Harganya kadang naik, tergantung angkutan dan faktor cuaca serta pelabuhan,” paparnya.

Faktor-faktor tersebut berkontribusi kepada mahalnya harga barang dibanding daerah-daerah lain.

“Jika terus meningkat tiap tahunnya, pasti serikat pekerja akan menuntut peningkatan UMS,” katanya lagi.

Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani mengusulkan agar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ataupun UMS lebih baik diserahkan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

“Karena jika penetapannya diserahkan ke pemerintah daerah, maka akan banyak syarat dan kepentingan politik yang menyertainya.

“Ini jadi kacau semuanya,” jelasnya.

ilustrasi
foto: batampos.co.id / dalil harahap

Ia juga mengingatkan, penetapan UMS maupun UMK harus melalui rapat tripartit maupun bipartit. Rapat tersebut harus dihadiri oleh semua unsur. Jika salah satu unsurnya tidak hadir, maka hasil rapat penetapan upah tersebut dianggap tidak sah.

Seperti diketahui, dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam yang membahas UMS Batam 2019 beberapa waktu lalu tidak dihadiri perwakilan dari pengusaha. Mereka menilai, UMS harusnya dibahas dan ditetapkan secara bipartit saja, yakni antara unsur pekerja dan pengusaha.

“Kalau asosiasi sektoral dan serikatnya ada, maka bisa berunding. Tapi kalau tidak bisa mencapai perundingan, maka tak bisa jadi upah sektoral. Jadinya mengacu ke UMP. Tapi itu di daerah selalu ada kepentingan, maka peraturan selalu diabaikan,” papar Hariyadi.
Sementara Wapres JK me-ngatakan, akan menampung semua masukan tersebut. Tapi ia meminta agar baik itu serikat dan pengusaha menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Salah satu bentuk menjaga perekonomian adalah dengan adanya aturan kenaikan gaji pekerja yang disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Pemerintah sudah menetapkan, gaji pasti naik tiap tahun. Tahun depan upah minimum Batam sudah di atas Rp 4 juta karena sekarang Rp 3,8 juta. Kemungkinan dalam waktu 3 tahun akan menjadi Rp 5 juta,” ujar Jusuf Kalla.

Sebelumnya, dalam rapat pada Kamis, 27 Desember 2018 lalu Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam menetapkan tiga angka upah minimum sektoral (UMS) Batam 2019 yang diusulkan ke gubernur Kepri. Tiga UMS itu masing-masing Sektor I Rp 3.844.421, Sektor II Rp 3.882.485, dan UMS Sektor III sebesar Rp 4.072.803.

Sektor I meliputi industri di sektor garmen, perhotelan, dan pariwisata. Sektor II untuk mereka yang bekerja di bidang logam, metal, dan elektronik. Sedangkan Sektor III untuk bidang galangan kapal dan offshore. (leo)

Update