Selasa, 12 Mei 2026

BPOM Sebut Dua Kasus Kosmetik Sudah Tahap I

Berita Terkait

batampos.co.id – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri menyebutkan dari tiga kasus kosmetik ilegal yang ditanganinya, dua kasus sudah masuk tahap I. Sedangkan satu kasus lagi, masih dalam proses pemberkasan. Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan mengatakan dua kasus yang sudah tahap I tersebut, masih menunggu arahan kejaksaan.

“Dua kasus yang sudah tahap I, kasus pertama dan ketiga yang kami tangani. Semuanya berkaitan dengan kasus kosmetik ilegal,” katanya, Selasa (2/4/2019).

Sedangkan satu kasus masih pemberkasan, kasus kedua yang ditangani BPOM dengan barang bukti senilai Rp200 juta. Namun, untuk nama-nama tersangka, Yosef mengaku tidak ingat.

“Tapi kalau yang terakhir ini berinisial E,” ucapnya.

Dari ketiga kasus ini, semuanya memiliki persamaan. Kosmetik ilegal tersebut disimpan dalam rumah. Namun, untuk penjualannya, menggunakan cara yang berbeda. “Ada yang menjual secara online, ada yang konvesional. Kasus pertama dan kedua itu online, ketiga jualnya dari toko ke toko,” ungkap Yosef.

Yosef membeberkan, kasus kosmetik ilegal ini mendapatkan perhatian khusus dari BPOM Kepri. Karena dampak penggunaan kosmetik ilegal sangat berbahaya bagi masyarakat. Salah satu dampaknya yakni bisa menyebabkan kanker kulit.

“Kami terus edukasi masyarakat, agar gunakan kosmetik yang sudah terdaftar dan teruji secara klinis. Banyak kok merek kosmetik yang aman digunakan,” ucapnya.

Tapi, sebagian kecil masyarakat ingin hasil instan. Akibatnya terjebak dalam penggunaan kosmetik ilegal yang berbahaya.

“Ada yang ingin cepat putih, ditawarkan kosmetik menggandung mercury. Memang cepat putih, tapi sangat berbahaya,” ucapnya.

Ia berharap masyarakat dapat bijak dan memilah-milah dalam menggunakan kosmetik. “Selalu cek kosmetiknya, apakah sudah terdaftar atau belum,” tuturnya.

Salah satu kasus yang ditangani BPOM, dan sudah masuk tahap I yakni pengungkapan 31.017 buah kosmetik ilegal senilai Rp860 juta di salah satu perumahan kawasan Penuin, Lubukbaja beberapa waktu lalu. Dari hasil pemeriksaan BPOM di rumah tersebut terdapat 32 jenis kosmetik ilegal diamankan. Selain mengandung bahan berbahaya, kosmetik ilegal yang diamankan itu juga tidak memiliki izin edar.

Atas temuan ini, pemilik gudang kosmetik, E, terancam hukuman penjara selama 15 tahun dengan denda Rp1,5 miliar, sesuai dengan pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Modusnya cukup cerdik, dia tidak jual di tokonya. Tapi didistribusikan ke toko milik orang lain. Jadi saat sidak ke tokonya, kami tidak temukan kosmetik ilegal,” ungkap Yosef. (ska)

Update