Jumat, 29 Maret 2024

Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp 13 Juta

Berita Terkait

foto: thesun

batampos.co.id – Pemerintah negara bagian Jerman Baden Württemberg sahkan aturan denda tinggi untuk warga yang membuang sampah sembarangan. Denda tertinggi bisa mencapai 800 euro atau sekitar Rp 13 juta.

Mulai akhir 2018 pencemar lingkungan di negara bagian Jerman Baden Württemberg harus membayar mahal. Terutama pembuang sampah tidak di tempatnya untuk barang-barang yang bersifat membahayakan, tajam dan korosif, seperti paku berkarat dan botol gelas bisa terkena denda setinggi-tingginya sampai 800 Euro atau sekitar Rp 13 juta.

Sementara yang membuang puntung rokok atau permen karet sembarangan di jalanan, bisa kena denda maksimal 250 Euro (sekitar Rp 4 juta). Sebelumnya denda untuk para pembuang sampah sembarangan dinilai terlalu ringan, yakni antara 10 hingga 100 Euro atau sekitar 160.000 hingga 1,6 juta Rupiah. Denda yang ringan itu dinilai tidak membuat pelaku jera.

Pemerintah negara bagian pada akhir tahun 2018 mensahkan aturan baru yang menaikkan drastis denda untuk warga yang membuang sampah sembarangan. Pasalnya kotaparaja sudah kewalahan menangani kebersihan kota akibat sampah yang dibuang sembarangan di jalanan. (JPG)

Update