Jumat, 29 Maret 2024

Minim Lahan Parkir Warga Terpaksa Memilih Bahu Jalan

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Petugas Dinas Perhubungan Batam kembali menderek mobil yang parkir sembarangan di bahu Jalan Engku Putri, Batamcenter, Selasa (2/4). Mobil BP 1082 JJ tersebut kemudian dibawa ke kantor Dishub, setelah sebelumnya sempat bernegosiasi dengan pemilik mobil karena menolak mengisi form yang disediakan petugas Dishub.

“Aturannya mobil tetap kami derek karena parkir sembarangan,” ujar salah seorang petugas Dishub.

Pemilik mobil yang diketahui bernama Enawati mengaku kaget karena tidak mengetahui adanya Peraturan Daerah (perda) yang mengatur tentang pelarangan menggunakan bahu jalan untuk parkir. Bahkan ia berdalih jika sebelumnya banyak mobil yang terparkir di lokasi tersebut.

“Saya tidak tahu ada aturan itu (Perda Nomor 3 Tahun 2018). Sosialisasinya tak pernah saya dengar. Lagian sebelum saya banyak yang parkir disini. Bukan saya saja,” katanya.

Mustafa, warga lain mengatakan warga yang memarkirkan kendaraannya dilokasi tersebut disebabkan minimnya lahan parkir yang disediakan pihak Imigrasi Batam. “Kebanyakan mobil yang diderek Dishub-kan mereka yang tengah berkunjung ke kantor Imigrasi,” kata Mustafa.

Seharusnya, lanjutnya, Pemerintah Kota Batam menyiapkan lahan parkir yang luas sebelum menerapkan Perda tersebut. “Ibu itu tadi mutar-muta juga nyari parkir. Karena nggak nemu makanya parkir di bahu jalan,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Batam, Rustam Efendi menegaskan jika mobil yang parkir sembarangan akan langsung diamankan. Selama ini, pihaknya mensosialisasikan larangan itu melalui spanduk dan himbauan.

“Razia patroli tidak pernah putus. Mulai jam 6 pagi sampai 10 malam,” ujar Rustam saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, sepanjang bulan Januari dan Februari 2019, sedikitnya 43 kendaraan bermotor terjaring razia parkir liar. Adapun ke 43 kendaraan tersebut terdiri dari 24 kendaraan roda empat dan 19 motor.

“Januari 2019 ada 22 unit mobil dan 19 motor yang kita derek. Sedangkan di Februari 2 unit mobil,” sebutnya.

Diakuinya, program derek ini berhasil mengurangi kendaraan yang parkir di bukan pada tempatnya. Contoh di depan Mega Mall dan kawasan pusat perbelanjaan Nagoya. Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

Rustam menambahkan, aturan derek ini sudah dijalankan sejak Oktober 2018 lalu. Dimana sejak derek diberlakukan, telah terkumpul Rp 230 juta dari biaya pemindahan dan denda administrasi.

“Selama tiga bulan berjalan, terkumpul Rp 230 juta dari derek. Gabungan mobil dan motor,” tutupnya. (une)

Update