Minggu, 15 Maret 2026

Gadis Usia 24 Tahun Perdayai 30 Pencaker

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Polsek Batuaji bekuk pelaku penipuan lowongan kerja yang dilaporkan oleh puluhan pencari kerja (pencaker) ke Mapolsek Batuaji, Kamis (5/4/2019). Dia adalah DS, gadis 24 tahun yang berdiam di perumahan Puskopkar, Batuaji.

DS berhasil memperdayai sekitar 30 an pencari kerja dengan iming-iming bisa mempekerjakan para korban ke salah satu perusahaan elektronik di Mukakuning.

Dari aksi penipuan itu gadis berparas ayu ini berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 30 juta. Para korban dimintai uang Rp 2,5 juta sejak Januari lalu.

“Total yang harus mereka kasih ke saya Rp 2,5 juta, tapi baru sejuta yang dikasih. Sisanya nanti setelah kerja dipotong gaji pertama mereka,” DS.

Uang hasil penipuan itu diakui DS sudah habis terpakai untuk bayar utang keluarganya, sehingga saat didatangi para korban dia pasrah dan mengaku siap menjalani proses hukum jika dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe mengatakan, penangkapan Dwi ini atas laporan puluhan pencaker yang mengaku jadi korban penipuan sehari sebelumnya.

“Sudah kami amankan pelaku dan ada enam saksi dari korban yang sudah kami periksa. Kasus ini dalam proses penyelidikan sebab kemungkinan masih ada korban-korban lainnya,” kata Dalimunthe. (eja)

Update