batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) kini menjadi lembaga regulator, operator, sekaligus pengawas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini menyusul dibubarkannya Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI). Pembubaran KPHI tertuang dalam Pasal 129 Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang disahkan 28 Maret lalu.
Ketua KPHI Samidin Nashir menuturkan, mereka sedang mempersiapkan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembubaran tersebut. Dia menegaskan selama pembahasan RUU PIHU, KPHI tidak pernah dilibatkan.
’’Tahu-tahu ada pasal yang isinya pembubaran KPHI,’’ katanya di kantor KPHI, Jumat (5/4/2019).
Menurut Samidin dengan pembubaran KPHI otomatis kewenangan Kemenag menjadi lebih luas. Kemenag saat ini menjadi lembaga yang menjalankan fungsi regulator, operator, sekaligus evaluator dalam penyelenggaraan ibadah haji. Padahal menurut KPHI, keberadaan pengawas eksternal untuk penyelenggaraan ibadah haji masih diperlukan.
Alasannya adalah hampir seluruh keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji itu adalah uang milik masyarakat atau jemaah.
Anggaran dari APBN tidak terlalu besar. Umumnya digunakan untuk pembiayaan petugas haji dan layanan kesehatan haji. Samidin mengatakan, kabar pembubaran KPHI membuatnya kaget. Apalagi saat ini KPHI sedang melakukan pengawasan penyelenggaraan haji musim 2019.
Samidin menerima kabar bahwa pembubaran KPIH untuk efisiensi anggaran. Dia menegaskan anggaran KPHI rata-rata hanya Rp 3 miliar/tahun. Menurutnya, anggaran tersebut sangat kecil untuk ukuran lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Selain itu sampai saat ini KPHI juga tidak memiliki sekretariat.
Lebih lanjut dia menuturkan, selama ini banyak rekomendasi penyelenggaraan haji yang kemudian diadopsi pemerintah. Seperti ketentuan istithoah atau kemampuan berhaji dari aspek kesehatan.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki menuturkan jika memang ada ketidakpuasan, KPHI bisa mengajukan judicial review ke MK. ’’Karena itu hak konstitusional KPHI yang dilindungi Undang-Undang,’’ tuturnya.
Menurut dia pemerintah bersama DPR tentu sudah sangat hati-hati dan mendengar berbagai aspirasi dalam merumuskan pasal-pasal di dalam UU PIHU. Termasuk pasal 129 yang mengatur tentang pembubaran KPHI. Di dalam pasal tersebut juga disebutkan pembubaran Badan Pengelola Dana Abadi Umat.
Mastuki mengatakan, pertimbangan yang muncul saat penggodokan RUU PIHU saat itu adalah pemerintah dan DPR ingin memaksimalkan fungsi lembaga pengawasan yang sudah ada. DPR, lanjutnya, berfungsi untuk pengawasan eksternal. Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai pengawas keuangannya. Sedangkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag sebagai pengawas internal. (wan)
