batampos.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan dua orang kurir ekstasi dan sabu di depan Halte Kawasan Tunas Batamcenter, Batam, 1 April lalu. Roni dan Asep berencana membawa barang haram itu menuju ke Palembang. Dari penutusan kedua orang tersebut, sabu dan ekstasi itu didapatnya dari seseorang berinisial D.
Terkait bandar berinisial D, Kabid Brantas BNNP Kepri Bubung Pramiadi mengaku jajaranya sedang melakukan pengejaran.
“Sudah kami masukan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya, Senin (8/4/2019).
Bubung mengatakan dari kedua orang ini, diamankan ekstasi sebanyak 986 butir dan 400gram sabu. Barang haram tersebut, kata Bubung disimpan kedua tersangka didalam kotak botol minuman keras.
“Saat kami periksa kotak botol minuman itu, ditemukan 4 bungkus plastik bening berisi tablet diduga ektasi serta satu bungkus sabu,” ungkap Bubung.
Siapa yang akan menerima narkoba itu? Bubung mengaku masih belum mengetahui penerima, karena pengiriman ini mereka gagalkan sebelum diantar ke Palembang. Kedua orang pelaku, menurut Bubung juga tidak mengetahui siapa penerimanya.
“Karena menunggu arahan dari D. Makanya kami sedang melakukan pengejaran terhadap pemasoknya itu,” ucap Bubung. (ska)
