Rabu, 18 Februari 2026

KPU Batam masih Tunggu Logistik DPT-b

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemilihan umum (Pemilu) tinggal menghitung hari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam terus menggesa persiapan untuk menyambut pesta demokrasi 17 Apri mendatang

Ketua KPU Batam, Syahrul Huda mengatakan saat ini petugas tengah mempersiapkan surat suara yang akan dikirimkan ke 2.970 tempat pemungutan suara (TPS) baik mainland maupun hinterland.

“Surat suara mulai dimasukkan ke dalam amplop sebelum disimpan di dalam kotak suara jelang pendistribusiannya,” kata dia saat dijumpai di kantornya di Sekupang, Senin (8/4/2019).

Syahrul Huda, Ketua KPU Batam

Syahrul mengungkapkan persiapan lain juga terus dimaksimalkan jelang hari pemilihan berlangsung. Saat ini pihaknya masih menunggu pengiriman kertas suara pemilih yang masuk dalam DPT-b dan pergantian yang rusak.

“Hari ini diplenokan di di pusat. Mudah-mudahan satu dua hari ini logistik bisa tiba,” ujarnya.

Mengenai pendaftaran pindah pemilih, ia mengungkapkan masih terus berjalan. Pemilih yang bisa mengurus perpindahan disebabkan empat faktor yaitu karena bencana alam, sakit, kasus hukum di lapas dan kepemiluan.

“Selain dari itu tidak bisa diproses perpindahannya,” sebutnya.

Syahrul menargetkan seluruh proses jelang pemilihan seperti logistik bisa selesai satu minggu menjelang pemilihan berlangsung.

Disinggung mengenai kekhawatiran kekurangan surat suara saat pemilihan. Ia menjelaskan dengan ada perpanjangan jadwal pendaftaran DPT-b tentu ada. Namun ia berharap adanya penentuan empat aspek tadi jumlah pemilih yang masuk DPT-b hingga tanggal 10 April mendatang tidak banyak.

“Sekarang yabg masuk di DPT dan DPT-b itu sama waktunya. Jadi nanti kalau pemilih yang masuk di DPT-b datang duluan bisa jadi DPT tidak kebagian kertas suara. Namun kami berharap hal itu tidak terjadi,” tutupnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Batam Sudarmadi mengatakan proses pendaftaran DPT-b masih berlangsung. Banyak warga yang mengurus surat pindah memilih di luar empat faktor yang telah ditetapkan Makamah Agung (MA).

“Itu tidak bisa diproses karena waktunya memang sudah habis. Untuk pengajuan perpindahan memilih itu paling lambat 30 hari sebelum hari pemilihan atau 17 Maret lalu,” terangnya.

Ia mengakui sampai saat ini masih banyak warga yang mengajukan perpindahan tempat memilih. Namun jika tidak dalam keadaan tertentu sepertu yang disebutkan tidak bisa diproses.

“Itu sudah aturannya. Jadi kami hanya menjalankan sesuai itu saja,” tutupnya. (yui)

Update