batampos.co.id – Sertifikasi 37 kampung tua yang ada di Batam diseriusi oleh Pemko batam.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan, saat ini pihaknya terus mempercepat penyelesaian persoalan di kampung tua ini. Hal ini, sesuai dengan Arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A Djalil dalam kunjungannya ke Batam belum lama ini.
Sejauh ini, hasil koordinasi dengan koordinator kampung tua, dari 37 titik kampung tua yang ada, 19 titik sudah memiliki kejelasan. Dalam waktu dekat, pendataan 19 kampung tua akan selesai.
“Sesuai yang diminta Presiden saat kampanye kemarin. Kami akan menyelesaikan terkait sertifikasi kampung tua dalam tiga bulan,” kata Amsakar di DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Senin (8/4).
Sejauh ini, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait luasan lahan kampung tua. Sinkronisasi dengan BP Batam juga sudah dilakukan Amsakar sesuai arahan Wali Kota Batam, HM Rudi.
Terkait dengan gambaran luas lahan kampung tua itu sendiri, Amsakar mengaku, pihaknya menunggu kesepakatan tim. Apakah titik kampung tua sekaligus diajukan, atau hanya kampung tua yang sudah selesai pendataan. Pihaknya, kini menunggu kesepakatan bersama dengan BP Batam. Sejauh ini, memang baru 18 kampung tua yang sudah selesai didata.
“Seluruh data kami kirim ke BP, dan data BP kirim ke kami. Harapannya, minggu depan sudah dikirim hasil ke pusat. Dalam dua minggu kedepan, diharapkan sudah keluar hasilnya,” kata Amsakar lagi.
Lebih jauh, Amsakar menjelaskan bahwa, 18 titik kampung tua yang sudah selesai pendataan dan sinkronisasi inj, perlu ada langkah lanjutan. Seperti Kampung Tua Tanjung Uma yang perlu dikeluarkan dari hutan lindung. Dengan demikian, masyarakat kampung tua akan mendapat titik terang.
Saat ini menurut Amsakar 18 kampung tua telah selesai di data. Saat ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam tinggal melakukan sinkronisasi data.
Ke-18 kampung tua yang sudah selesai diverifikasi ini, diharapkan statusnya akan dilepas dari hak pengelolaan lahan (HPL) BP Batam.
(bbi/jpc)
