
batampos.co.id – Wawan,19, Yopi, 20 dan Adi, 23 dibekuk jajaran Polsek Sagulung, Sabtu (7/4/2019).
Tiga pemuda ini pelaku pencabulan terhadap N dan S dua siswa kelas dua SMP yang berdiam di wilayah Sagulung.
Aksi pencabulan ini terjadi di tempat dan waktu yang sama yakni bekas rumah makan di wilayah Sagulung, Jumat (6/4) malam. Para pelaku memanfaatkan situasi sulit kedua korban yang kewalahan mendapatkan tempat penginapan sebab sama-sama kabur dari rumah.
“Dua korban ini satu sekolah sama-sama kabur dari rumah,” kata Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, Selasa (9/4).
Kedua korban kabur dari rumah karena sering diomelin oleh orangtua mereka. Saat kebur kedua gadis dibawa umur itu menghubungi Ah, salah satu kenalan pria mereka. Oleh Ah, N dan S dikenalkan kepada tiga pelaku tadi. Tiga pelaku kemudian membawa dua korban ke salah satu bekas rumah makan di Sagulung dan mencabuli dua korban. N dicabuli oleh Adi sementara S oleh Wawan dan Yopi.
“Melakukan hubungan badan secara bergantian mereka,” kata Riyanto.
Tiga pelaku mengaku perbuatan mereka itu. Mereka mengaku khilaf karena ada kesempatan tadi. Atas perbuatan tersebut ketiganya diancam mUU no 30.35 tahun 2014 pasal 76E Jo 82 ayat 1 tentang perubahan atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (eja)
