Senin, 16 Februari 2026

Caleg dan Partai Keluarkan Biaya Besar untuk Kawal Suara di TPS

Berita Terkait

Ribuan saksi akan ditempatkan di 2.974 tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu di Batam, 17 April nanti. Bukan hanya dari penyelenggara pemilu dan partai, saksi juga dihadirkan oleh para calon anggota legislatif (caleg). Mereka memiliki peran kunci untuk mengawal suara hasil pemilu.

Bagi Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepri, Ansar Ahmad, penguatan saksi di setiap TPS menjadi hal amat penting dalam pemilu. Itulah sebabnya, pihaknya menyiapkan 7 ribu saksi yang akan ditugaskan di sekitar 5.000 TPS se-Kepri.

“Kalau saya tidak salah semua total TPS lebih dari 5.000 TPS, dan di Batam ada 2.974 TPS. Makanya kami fokus di Batam saja,” ujar Ansar ketika ditemui di Kepri Mall, Batam, Sabtu (6/4) lalu.

Mantan Bupati Bintan tersebut mengatakan, 7 ribu saksi partai tersebut diambil melalui proses rekrutmen. Nantinya, Golkar akan menempatkan satu sampai dua saksi di setiap TPS.

“Yang satu saksi untuk satu TPS hanya di Batam. Kalau di daerah lain, satu TPS bisa sampai dua saksi,” ujarnya.

Sebelum hari H, para saksi ini diberikan pelatihan mengenai panduan dalam penghitungan suara. Jadi bukan hanya suara partai saja, tetapi juga mengontrol suara partai lain.

Dengan metode ini, Ansar percaya saksi Golkar sudah sangat kuat. Bukan seperti periode lalu. Saksi tidak terlalu kuat. Apalagi saksi adalah saksi dari caleg.

“Jadi kalau periode lalu, kalau sudah selesai calegnya langsung ditinggalkan. Dan seperti masa lalu, bisa saja terjadi jual beli suara, tetapi susah memang dibuktikan,” tambahnya.

Pria yang juga menjadi caleg DPR dapil Kepri ini mengatakan, nantinya para saksi harus menyampaikan semua form C1 kepada partai melalui koordinator saksi.

Tak hanya memiliki peran kunci, para saksi ini dinilai memiliki tanggungjawab yang besar. Karenanya, Partai Golkar memberikan honor sebesar Rp 300 ribu untuk masing-masing saksi.

“Ini belum termasuk konsumsi. Untuk koordinator, honornya kami lebihkan sedikit karena memang tanggungjawabnya lebih besar,” tambahnya.

Di luar saksi partai, para caleg juga diperkenankan memiliki saksi pribadi. Namun saksi pribadi caleg ini tidak memiliki hak untuk menyampaikan protes maupun keberatan. Jika mereka melihat atau menemukan dugaan pelanggaran di TPS, para saksi caleg ini harus berkoordinasi dengan saksi partai.

“Karena selain saksi partai, tidak akan bisa bersuara. Tidak ada wewenangnya di sana. Makanya harus ada koordinasi yang intens” katanya.

Para saksi Golkar, kata Ansar, juga sudah disiapkan untuk mampu mengawal suara mulai dari TPS, kecamatan, hingga ke KPU. Mereka akan bekerja maksimal untuk memastikan tidak ada satupun suara Golkar yang hilang.

Caleg DPR dapil Kepri dari Partai Gerindra, Jamer Siden Purba, mengaku sudah menyiapkan sekitar 20 ribu saksi di TPS di semua kabupaten/kota se-Kepri. Sebagian besar ada di Batam. “Sekitar 10 ribu di Batam,” katanya, Jumat (5/4).

Jamer mengatakan, semua saksi ini akan bekerja mulai pagi sampai kegiatan di TPS berakhir dan kotak suara dikirim ke kantor kecamatan. Dan nanti akan tetap ada saksi yang mengawal di kecamatan hingga KPU.

“Tetapi saksi yang paling kita minta untuk lebih fokus adalah di TPS. Makanya setiap TPS saya tempatkan tiga sampai empat orang saksi,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar saksi yang ia persiapkan tersebut adalah relawan yang tidak digaji, bahkan ada yang mau bekerja dengan konsumsi sendiri. Pun kalau digaji, sebagian besar adalah koordinator saksi.

“Kalau dana yang saya keluarkan sekitar Rp 200 juta saja untuk saksi. Ini untuk bantu-bantu konsumsi saja,” tambahnya.

Seperti halnya Golkar, di Gerindra juga ada dua kelompok saksi. Yakni saksi pribadi dan saksi partai akan memperkuat pengawasan di TPS. Saksi partai dan saksi pribadi akan saling berkoordinasi di lapangan.

Lain halnya dengan PDI Perjuangan. Partai besutan Megawati Soekarnoputri ini tidak mengenal istilah saksi caleg. Sebab partai sudah menyiapkan para saksi yang akan mengawal suara partai dan caleg secara keseluruhan.

“Partai juga menyiapkan koordinator saksi untuk setiap wilayah. Dari merekalah nanti para caleg mendapatkan laporan hasil perolehan suara di setiap TPS,” ujar Tumbur Sihaloho, caleg DPRD Batam.

Karena pentingnya peran para saksi ini, kata Tumbur, mereka akan dibekali pelatihan dan bimbingan teknis (bimtek). Bimtek biasanya akan digelar pada masa tenang kampanye mulai Rabu (10/4) lusa.

Menurut Tumbur, nantinya setiap TPS akan ditempatkan dua saksi parpol. Satu saksi bertugas mengawasi penghitungan suara pilpres dan satu saksi lagi mengawasi perolehan suara parpol beserta calegnya.

ilustrasi

Setiap saksi, kata Tumbur, nantinya akan mendapatkan honor dari parpol yang menugaskannya. “Honornya sekitar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per saksi,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Hetdin Manurung. Caleg DPRD Kepri, Nomor urut 7 dari Partai Demokrat ini mengatakan untuk saksi sepenuhnya disiapkan oleh partainya. “Partai sudah mengurus itu semua. Masing-masing dua saksi di setiap TPS. Saya sendiri dapat 96 saksi,” ujarnya.

Hetdin menyebutkan, untuk perekrutan saksi ini dibutuhkan warga atau simpatisan yang teliti dan mengerti tata cara pelaksanaan pemilu di TPS.

“Partai sudah beri pelatihan sistem quickcount (hitung cepat, red). Jadi, masing-masing laporan di tiap TPS dari para saksi rekrutan partai, langsung dikirim ke KPP, dan ada tembusannya ke kami masing-masing caleg. Jadi, saksi pribadi bisa diminimalisirlah perekrutannya,” jelasnya.

Caleg nomor urut 7 ini menyebutkan, mengenai honor, para saksi diberi Rp 400 ribu per orang. Nilai tersebut sudah termasuk biaya makan dan juga pembelian atribut pelengkap kerja di TPS.

Meski partai sudah menyiapkan saksi, Hetdin tidak memungkiri ada beberapa caleg Demokrat yang menghadirkan saksi pribadi. Baik saksi yang diberi honor, maupun saksi relawan. Termasuk dirinya sendiri yang mengaku mendapat tawaran saksi prinadi dari para relawan.

“Di dapil saya itu ada total 1.149 TPS. Ada sekitar 128 relawan yang mau mengawal khusus suara saya,” ungkapnya.

Caleg DPRD Provinsi Kepri dari Partai Gerindra, Nyanyang Haris Pratamura, menegaskan di internal parpolnya hanya mengenal saksi yang dibekali SK resmi dari parpol.

“Saya kira semua sama. Tiap parpol menempatkan dua saksi di masing-masing TPS. Satu saksi khusus presiden, satu saksi khusus partai dan caleg DPRD provinsi, dan kota,” jelasnya.

Nyanyang mengatakan, partainya menyiapkan sekitar 6 ribu saksi untuk ditempatkan di 2.957 di Batam. Selain itu, Nyanyang juga mengaku banyak relawan yang menawarkan diri untuk menjadi saksi dari Gerindra.

Sementara itu caleg DPRD Batam dari PDIP, Udin P Sihaloho meminta Bawaslu melakukan pengawasan yang ketat terkait banyaknya saksi pribadi caleg atau saksi dari kalangan relawan. Sebab, kata dia, sebagai saksi yang tidak resmi, dikhawatirkan mereka akan menjalankan tugasnya dengan tidak dilandasi rasa tanggung jawab.

Itulah sebabnya, pihaknya hanya menyiapkan saksi yang direkrut oleh partai. Selain resmi, para saksi ini juga dibekali bimbingan dan pelatihan yang memadai.

Bukan sekadar Mengawal Form C1

KETUA DPD Partai Golkar Batam, Ruslan Ali Wasyim, mengungkapkan saat ini selain fokus kampanye terbuka, persiapan final para caleg adalah mengerahkan sejumlah saksi.

“Tujuan utama caleg itu bukan hanya berpikir bagaimana supaya saya ini jadi. Melainkan pekerjaan hilirnya yang paling utama, yaitu mengawal Pemilu di tingkat terkecil dengan menempatkan saksi-saksi yang sudah diberikan pelatihan,” ujar Ruslan ketika ditemui di kediamannya di Perumahan Costarica, Batam Center, Kamis (4/4) lalu.

Ia menyebutkan, Partai Golkar dalam proses perekrutan saksi selalu menekankan bahwa tugas utama mereka adalah mengawal form C1 guna memastikan tidak terjadi perubahan angka, kecurangan, dan pencurian suara.

Ruslan menegaskan, kejadian pada Pemilu 2014 tak boleh terulang. Saat itu, kata dia, ada beberapa suara Golkar yang hilang akibat keteledoran saksi.

“Makanya saksi di Pemilu kali ini akan kami bekali pelatihan seputar tugas dan tata caranya di TPS,” jelas Ruslan.

Pada Pemilu kali ini, Golkar Batam mengusulkan satu saksi per satu TPS. Tapi ada juga saksi bayangan atau saksi pribadi caleg.

Partai Golkar, dalam merekrut para saksinya, menetapkan beberapa kriteria. Di antaranya, saksi merupakan warga yang terdaftar di DPT dan bertugas di TPS tempat ia memilih.

Selain itu, proses rekrutmen dilaksanakan secara struktural, usulan dari pengurus kecamatan yang dilaporkan ke DPD. Dalam hal ini, pimpinan partai berkolaborasi dengan para calegnya di masing-masing dapil. Untuk pelatihannya sendiri, mereka menerapkan sistem 100 saksi per sekali pelatihan dari 2.967 saksi yang diusulkan ke KPU. Pelatihan dengan jumlah terbatas ini dianggap paling efektif supaya masing-masing saksi cepat tanggap.

Baik saksi partai maupun saksi pribadi caleg, Ruslan menyebutkan wajib paham menggunakan teknologi smartphone berbasis Android. Alasannya, ia mau seluruh saksi merekam semua kejadian selama acara pencoblosan berlangsung di TPS masing-masing.

“Saksi wajib merekam. Form C1, area TPS, hingga form C6 undangan untuk pemilih wajib direkam. Ini untuk meminimalisir celah kecurangan terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ruslan menyebutkan, khusus untuk para saksi ini, Golkar menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar. Sumber dana saksi tersebut berasal dari anggaran Partai Golkar dari pusat, daerah, hingga sumbangan dari masing-masing caleg potensial dan fraksi.

Terpisah, warga Kompleks Family Dream, Nongsa, Batam, Adi Saputro. mengaku dijanjikan honor sebesar Rp 500 ribu untuk menjadi saksi TPS.

“Saksi dari Partai PDI,” ujar Adi, Jumat (5/4) lalu.

Adi menyebutkan, selain bertugas mengawal surat suara partai, ia juga diminta untuk mengawasi suara salah satu caleg PDIP.

“Yang penting saya siap kawal form C1,” jelasnya.

Adi pun mengaku sudah paham tugas-tugasnya sebagai seorang saksi. Yaitu, ia harus berada di TPS sepanjang proses pencoblosan surat suara berlangsung hingga pengantaran surat suara ke tingkat kelurahan.

“Yang jelas, saya diarahkan, HP harus selalu standby. Rekam segala kejadian, dan juga berbagai formulir, khususnya form C1. Karena bukti visual di lapangan sangat dibutuhkan untuk berjaga-jaga ke depan,” ungkapnya.

Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (Mapilu) Kepri, Priya Ribut Santosa menyebutkan, jumlah honor saksi yang besar merupakan bagian dari mahalnya ongkos pemilu yang harus dibayar dalam sebuah negara demokrasi. Menurutnya, itu wajar. Hanya saja, honor saksi ini juga tak bisa dipisahkan dari KPU, Bawaslu sebagai penyelanggara pemilu, serta parpol dan caleg sebagai peserta pemilu.

“Ya itu sebagai sebuah konsekuensi yang harus ditanggung,” ujar Ribut, kemarin.

Soal tinggi rendahnya besaran honor ini, Ribut menyebutkan memang mengikuti kondisi perekonomian suatu daerah. Dibandingkan daerah lain, honor saksi di Batam relatif lebih tinggi.

Ia pun menghitung kemungkinan total biaya dana saksi untuk 16 partai peserta Pemilu 2019 di Batam.

“Prediksi saya, dana total yang dialokasikan untuk ongkos kebutuhan para saksi ini lebih dari Rp 50 miliar,” ungkapnya.

Angka ini didapat dari perkalian jumlah saksi, parpol, jumlah TPS, dan asumsi honor saksi per orang. Batam memiliki 2.967 TPS. Jika satu partai menyiapkan satu saksi di satu TPS, dengan honor Rp 300 ribu per saksi, dan dikalikan 16 parpol perserta pemilu, maka total anggarannya mencapai Rp 14,24 miliar. Jika satu partai menempatkan dua skasi per TPS, maka estimasi anggarannya menjadi dua kali lipatnya.

“Belum lagi saksi pribadi caleg. Maka untuk Batam saja saya perkirakan biaya saksi sekitar Rp 50 miliar,” jelasnya.

Meski demikian, Ribut menyebutkan tak ada dasar pasti yang mengatur jumlah saksi dalam Undang-Undang Pemilu. Aturan soal saksi ini sendiri tertuang pada UU Nomor 7/2017 pasal 51 yang hanya menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara disaksikan saksi peserta pemilu.

Namun, Ribut mengatakan, hal ini tak bisa hanya dilihat dari kalkulasi keseluruhan, namun kepentingan yang para saksi emban untuk mewakili kepentingan para peserta pemilu. Mungkin bagi para saksi, honor yang mereka dapat itu ada yang sepadan atau mungkin malah kurang.

Menurutnya, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan para saksi menjadi garda terdepan dalam mengawal pelaksanaan pemilu di setiap TPS. Sehingga proses perekrutannya dianggap penting, karena merekalah yang akan bertugas mengawasi dan mengantisipasi berbagai kecurangan selama proses pemilihan berlangsung di TPS masing-masing tempat mereka bertugas.

“Peran saksi ini memang sangat penting. Salah satu yang sangat perlu dilakukan agar uang yang dikeluarkan peserta pemilu dengan pekerjaan saksi ini sepadan yaitu perlunya dibekali pelatihan bagi para saksi sebelum bertugas. Berdasar UU Pemilu yang baru, pelatihan ini menjadi tugas Bawaslu,” tegas Ribut.

Dia mengungkapkan, para saksi harus tahu betul situasi dan kondisi daerah dan TPS yang akan dipantau, serta memahami secara detail aturan-aturan pemungutan suara di TPS, tahu tugas para petugas di TPS, tahu formulir-formulir, dan lain-lain. Pelatihan ini penting karena banyak permasalahan yang muncul di TPS selama ini, disebabkan karena kurangnya pengetahuan para saksi terkait teknis tugas mereka.

Selama ini, kata dia, sejumlah saksi hanya memahami bahwa tugas utama mereka adalah mengawasi dan mengawal Form C1 atau merekam proses pleno penghitungan suara. Padahal sebelum pencoblosan itu, banyak juga orang yang memilih belum tentu berhak. Sehingga Form C6 perlu juga diawasi.

“Banyak yang harus diawasi sebenarnya. Persiapan sebelum orang mencoblos itu juga harus tahu. C6 atau eKTP, atau termasuk dalam daftar pemilih tambahan tak?” ujarnya.

Sementara Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulityo, membenarkan hanya saksi resmi yang boleh memantau jalannya pemilu hingga ke ruang TPS. Sementara saksi bayangan atau relawan hanya bisa memantau dari jauh saja.

“Jadi saksi bayangan ini tidak perlu melapor. Tapi kalau saksi atau pengamat dari luar negeri, mereka wajib melapor ke kami,” ungkapnya.

Terkait proses pemantauan pencoblosan dan penghitungan suara, Komisioner Bawaslu Batam Mangihut Rajagukguk membenarkan akan menampatkan satu orang pengawas di setiap TPS.

Baik saksi bawaslu maupun partai, kata Mangihut, mendapatkan pelatihan dari Bawaslu. Pelatihan ini diberikan agar semua saksi paham aturan selama pencoblosan dan penghitungan suara.

“Semuanya (saksi bawaslu dan saksi partai yang mendapatkan mandat) kami berikan bimtek. Hal ini agar mereka paham aturannya, sehingga tidak melakukan pelanggaran. Baik saksi bawaslu dan partai,” tuturnya. (*)

Update