Selasa, 16 April 2024

Pengusaha Kawasan Industri Merugi Besar

Berita Terkait

batampos.co.id – Dampak tertahannya 66 kontainer limbah B3 di Batam membuat kerugian besar bagi pengusaha pengangkutan limbah dan juga pengusaha di kawasan industri.

Pengusaha pengangkutan limbah menanggung kerugian hingga Rp 3 miliar dan bagi pengusaha di kawasan industri berpotensi dicabut sertifikat ISO 14001 tentang pengelolaan lingkungan yang komprehensif.

“Permasalahan limbah B3 industri yang sampai saat ini belum ada solusi telah menimbulkan kecemasan dan kepanikan dari perusahaan manufaktur yang menghasilkan limbah B3 dari produksinya,” kata ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri, Ok Simatupang, Senin (8/4).

Ok sangat berharap bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) jangan mengulur waktu dalam menyelesaikan persoalan ini. “Dan kami juga ingatkan bahwa persoalan ini sudah menjadi isu besar bagi kantor pusat PMA di masing-masing negara,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa batas penyimpanan limbah B3 di tempat penampungan sementara (TPS) masing-masing pabrik yakni hanya 90 hari sejak limbah B3 dihasilkan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101/2011.

Bagi perusahaan yang memiliki ISO 14001 tentu akan mendapatkan kendala yakni mayor finding yang menyebabkan sertifikat ISO-nya berpotensi untuk ditinjau ulang atau bisa dicabut.

“Lalu bagi perusahaan yang masuk dalam kategori program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (Proper) dapat dikategorikan merah. Padahal peringkat tersebut dari KLH sendiri,” paparnya.

Hal-hal tersebut akan membuat perusahaan industri mendapatkan persoalan besar dalam audit lingkungan sehingga berpengaruh pada citra investor di luar negeri.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengumpul dan Pengangkut Pengolah Limbah (Aspel) B3 Indonesia, Barani Sihite mengatakan persoalan yang terjadi sejak Januari ini membuat rugi pengusaha pengangkut limbah B3

“Anggota menanggung kerugian Rp 3 miliar. Sebenarnya biaya yang tinggi itu adalah demurrage yang dihitung per hari. Biayanya jalan terus sejak pengiriman berhenti Januari lalu. Kalau biaya pengiriman itu untuk satu kontainer dengan berat 16 ton itu, kurang lebih Rp 16 juta,” jelasnya.

Demurrage merupakan batas waktu pemakaian peti kemas di pelabuhan. Secara umum, pihak perusahaan memberikan batas waktu pemakaian kemas antara tujuh sampai sepuluh hari.

Namun, persoalan limbah B3 di Batam ini sudah kurang lebih 100 hari sejak KPK memberikan instruksi kepada Bea Cukai untuk menghentikan pengiriman barang karena mendapatkan temuan berupa tiga kontainer dari Batam yang disinyalir berasal dari luar negeri.

Untuk membereskannya, KLH harus mengeluarkan putusan yang memperbolehkan pengiriman limbah B3 dari Batam menuju Jawa untuk diolah.

“Ada disharmonisasi peraturan mengenai limbah ini. Karena setiap dokumen pengiriman barang masuk dan keluar,ke dan dari Batam itu memakai dokumen PPFTZ-01. Tapi inilah yang jadi alasan bahwa dugaan limbah tersebut dikirim ke Batam dari luar negeri gunakan dokumen itu,” jelasnya.

Apalagi dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memang dilarang mengimpor limbah B3 dari luar negeri. Sampai ke titik ini, Barani menduga ada disharmonisasi peraturan.

“Akhirnya pengusaha di Batam yang kena dampaknya. Sudah beberapa kali pertemuan belum ada dampak terang,” paparnya.

Sehingga sejumlah pengusaha pengangkut limbah sepakat untuk berhenti mengangkut limbah B3 sejak 15 April nanti. “Belum ada keputusan dari DLH dan di TPS masing-masing juga sudah penuh,” pungkasnya.

Menurut kabar yang beredar saat ini, kontainer-kontainer limbah B3 tersebut berada di depo milik perusahaan Megastar di Batuampar. (leo)

Update