
batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memungkinan akan menerbitkan aturan turunan terkait penindakan pelanggaran merokok sambil berkendara.
Untuk diketahui, telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pelindung Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
“Aturan turunan mungkin lewat Peraturan Wali Kota (Perwako) kita lihat nanti. Soalnya, seperti sopir lori, bis dan kendaraan lain, bisa saja merokok sambil berkendara,” ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Effendi, Selasa (9/4).
Untuk pemotor, dalam Permenhub 12 disebutkan akan ditindak dengan hukuman kurungan selama tiga bulan atau denda Rp 750 ribu. Dalam praktiknya, walau aturan ini dari Kementrian Perhubungan (Kemenhub) namun penegakan aturan oleh kepolisian.
“Nanti yang tilang polisi, aturan dari kita (Kemenhub, red),” ucapnya.
Soal penegakan aturan di Batam, Rustam mengaku belum terlaksana sejak aturan ini dikeluarkan. “Karena aturan baru, kan perlu sosialisasi juga,” imbuhnya.
Sebelum aturan ini terbit, ia mengaku pihaknya kerap mensosialisasikan bahayanya merokok sambil berkendara. Tidak hanya untuk pemotor namun juga bagi pengendara mobil.
“Intinya semua tidak boleh merokok sambil berkendara, bahaya itu. Setiap razia kami juga kasih teguran,” ucapnya.
Masyarakat menyambut baik aturan tersebut. Bukan tanpa alasan merokok membahayakan aktivitas lalu lintas. “Bagiku aturan ini bagus. Pernah abu rokok kena mata, hampir ku nabrak kendaraan depanku,” ucap seorang warga Seibeduk, Dyah Asti. (iza)
