Sabtu, 11 April 2026

Polisi Bakal Lebih Giat Tilang Pengemudi yang Menggunakan Ponsel

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Jajaran Satlantas Polresta Barelang akan menilang pengendara apabila ditemukan memainkan ponsel termasuk membuka Global Positioning System (GPS) dari ponsel ketika mengendarai kendaraannya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1).

Wakil Kasat Lantas Polresta Barelang AKP Kartijo mengatakan, pihaknya sudah memberikan sering sanksi tilang bagi pengendara roda empat maupun roda dua yang menggunakan ponsel saat berkendara. Penilangan itu menyusul dengan adanya peraturan baru dari Mahkamah Konstutusi (MK) yang melarang pengendara kendaraan bermotor menggunakan Global Positioning System (GPS) atau ponsel.

“Kami akan langsung menilang pengendara itu karena sangat berbahaya dan bisa menurunkan konsentrasi pengemudi,” ujarnya.

Kartijo melanjutkan, secara aturan juga sudah jelas tertuang pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sehingga tidak ada alasan karena secara dasar hukum sudah sangat kuat.

“Jadi landasan dasar kami mengacu pada undang-undang tersebut. Mungkin akan kita tingkatkan lagi, jadi yang kedapatan main ponsel atau sambil melihat GPS akan langsung ditilang,” katanya.

Menurut dia, pengguna kendaraan yang melanggar akan dikenai Pasal 106 ayat (1). Dimana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam hal ini mengemudikan GPS dan terpaku pada layar ponsel dianggap dapat mengganggu konsentrasi.

Kemudian, ia melanjutkan pasal tersebut dikorelasikan dengan Pasal 283 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1.

“Dalam pasal itu sudah jelas dendanya itu sebesar Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. Kita sudah melakukan peniindakan kepada pengendara yang melakukan kegiatan lain saat mengemudi. Karena ini bisa membahayakan dirinya sendiri atau orang lain,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menyarankan bahwa penggunaan ponsel yang benar seperti pengemudi mobil meminta bantuan kepada penumpang untuk memantau arah tujuan sesuai aplikasi GPS atau menunda mengangkat telepon atau balas pesan singkay. Begitu juga pengendara sepeda motor, ponsel harus dioperasikan oleh penumpang. Jika tidak ada penumpang, pengemudi harus menepikan kendaraan, baru setelahnya melihat ponsel.

“Jadi kalau mau melihat ponsel tunggu sampai di tujuan terlebih dahulu. Jangan melihat ponsel di tepi jalan, karena itu juga membahayakan dan rawan terjadi kecelakaan lalu lintas. Apabila nanti ditemukan dan ponselnya digunakan saat berkendara kami bisa kenakan sanksi tilang,” katanya. (egi)

Update