batampos.co.id – KP Hiu Macan 01 dan KP Hiu Macan Tutul 002, dua kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan asing (KIA) yang mecuri ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia.
Penangkapan terakhir ini di peraiaran zona ekonomi eklusif Indonesia (ZEEI) laut Natuna utara dan ZEEI Selat Malaka, pada Selasa (9/4). Total ada enam KIA yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman melalui siaran pers menyebutkan, enam KIA terdiri dari empat KIA berbendara Vietnam dan dua kapal berbendera Malaysia.
“Enam kapal ini tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl),” katanya.
Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 24 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam dan sembilan awak kapal berkewarganeragaan Myanmar.
Enam KIA yang diamankan itu diantaranya;
- BV 4939 TS,
- BV 5156 TS,
- BV 93817 TS,
- BV 93816 TS
Kempatnya berbendera Vietnam ditangkap oleh KP Hiu Macan 01 yang dinakhodai Kapten Samson di perairan Natuna.
- KM. PKFA 8888 (61,70 GT)
- PKF 7878 (67,63 GT),
Keduanya berbendera Malaysia. Ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodadi Ilman Rustam di perairan selat Malaka.
Untuk kepentingan penyelidikan, empat KIA berbendera Vietnam dikawal ke stasiun PSDKP Pontianak Kalimantan Barat dan dua KIA berbendera Malaysia ke pangkalan PSDKP Batam di Barelang.
Kapal-kapal perikanan asing tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Tangkapan terbaru ini menambah deretan kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP. Sejak Januari hingga 9 April 2019, KKP telah berhasil menangkap 38 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 28 KIA dan 10 Kapal Perikanan Indonesia (KII). (eja)
