Jumat, 10 April 2026

Pak Menteri, PNS Pelaku Pungli masih Terima Gaji

Berita Terkait

ilustrasi
foto: iman wachyudi / batampos

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum mendapat salinan putusan inkrah tentang vonis eks Kepala SMP Negeri 10 Rahib. Untuk diketahui kasus ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3//2019) lalu.

“Surat yang kami kirim belum dibalas,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, kemarin.

Maka dari itu, eks kepsek yang terseret kasus pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Belum dipecat. Ada informasi lanjut, kami akan kabarin,” tambahnya, singkat.

Karena belum dipecat, artinya yang bersangkutan masih menerima gaji. Namun tidak sebanyak yang diterima waktu belum terseret kasus tersebut. “Saat ini mereka tidak terima apa-apa, kecuali 50 persen dari gaji pokok,” terang Jefridin, sebelumnya.

Seperti diketahui dalam kasus pungli di SMPN 10 Batam pada saat PPDB tahun lalu, lima orang tersandung kasus itu. Yaitu Rahib yang ketika menjabat Kepala SMPN 10 Batam, Antonius Yudi Noviyanto sebagai dan Wakil Kepala SMPN 10 Batam, Ketua Komite SMPN 10 Baharuddin, seorang guru honorer bernama Ratu Rora Aishara, dan staf administrasi Mismarita.

Rahip divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (11/3) lalu. Sedangkan empat terdakwa lainnya, masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

“Yang honorer otomatis berhenti sejak berkasus. Kalau PNS itu ada aturan mainnya (tunggu salinan inkrah, red),” mantan Kepala Dinas Pendapatan Batam ini. (iza)

Update