batampos.co.id – Polda Kepri mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu, Parni, 28, dan Siti, 40, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (8/11/2018) lalu. Dari kedua orang tersebut, polisi mengamankan sebanyak 518,72 gram sabu. Modus yang digunakan keduanya memasukan bungkusan sabu ke dalam anus.
”Penangkapan ini, hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik selama beberapa hari,” beber Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Yani Sudarto, Kamis (11/4/2019).
Ia mengatakan, kronologis kejadian bermula saat anggota Subdit III Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada kurir sabu yang akan datang ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center. Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak dan mengembangkannya.
”Kami segera melakukan pengawasan di tempat masuknya kurir itu dari luar negeri,” ungkap Yani.
Dua kurir yang dinformasikan tersebut, terpantau Senin (8/4) pukul 16.00 lalu memasuki Batam. Keduanya datang dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia. Karena petugas sudah mengantongi identitasnya, maka saat mereka turun dari kapal langsung dipanggil dan dihampiri petugas.
Polisi tidak membutuhkan waktu yang lama untuk membuat keduanya berbicara. Parni mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam perutnya yang dimasukkan melalui anus sebanyak 4 bungkus, dengan berat kurang lebih 263,79 gram. Sedangkan Siti Nurkhalifah juga mengaku membawa sabu yang juga disimpan di dalam perut yang dimasukkan melalui anus sebanyak 4 bungkus, dengan berat sekitar 254,93 gram.
Yani mengatakan, keduanya bukanlah suami istri. Keduanya hanya disuruh bandar dari Malaysia untuk membawa narkoba ke Batam. Sesampai di Batam, keduanya akan langsung menuju ke Bandara Internasional Hang Nadim untuk menuju Surabaya, Jawa Timur.
Rencananya, setelah sampai Surabaya, barulah keduanya menyerahkan barang haram tersebut ke pemesan. Dari penyidikan polisi, keduanya sudah berulang kali membawa sabu dengan modus memasukkan sabu ke dalam anus.
Namun, baru kali ini keduanya tertangkap.
”Mereka ini sebenarnya TKI. Setiap 29 hari balik ke Batam, untuk cop paspor. Nanti ada pesanan baru bergerak,” ungkap Yani.
Keduanya diupah sebanyak Rp 27 juta dalam setiap kali pengiriman sabu. Dan dari pengakuan keduanya, seluruh operasi penyelundupan sabu ini dikendalikan dari Malaysia.
”Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkas dia. (ska)