Sabtu, 20 April 2024

Info OTT Sering Bocor, Ada Saksi Dapat Perlakuan Khusus, Penyidik KPK Layangkan Petisi ke Pimpinan

Berita Terkait

batampos.co.id – Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergejolak. Kali ini dipicu petisi yang diinisiasi 114 penyidik dan penyelidik. Petisi itu berisi keluhan yang mereka hadapi dalam menangani kasus rasuah selama setahun terakhir atau sejak Irjen Firli menjabat Deputi Penindakan.
Petisi itu berjudul “Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Korupsi”. Dibuat tanggal 29 Maret. Ada lima poin utama yang tertuang dalam petisi tersebut. Poin-poin itu mengurai tentang kebuntuan penyidik dan penyelidik dalam mengembangkan kasus ke level yang lebih tinggi alias big fish dan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Poin pertama dalam petisi itu menyebut tentang penanganan perkara yang terhambat pada ekspose di tingkat kedeputian penindakan.

Di poin itu, menyebutkan bahwa pelaksanaan gelar perkara (ekspose) terkesan ditunda-tunda dengan alasan tidak jelas dan diulur-ulur hingga berbulan-bulan sampai pokok perkara selesai.

Di poin kedua membahas mengenai tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksa-naan penyelidikan tertutup. Menurut petisi itu, beberapa bulan belakangan hampir seluruh satuan tugas (satgas) di direktorat penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kebocoran itu berefek pada tingginya potensi risiko keselamatan pegawai di lapangan. Dalam petisi itu tidak dijelaskan OTT yang bocor tersebut.

Namun, sumber Jawa Pos (grup Batam Pos) di internal KPK menyebutkan salah satu contoh kebocoran itu pernah menimpa tim yang tengah bertugas mengintai pejabat Pemprov Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, beberapa bulan lalu. Saat itu, dua orang personel KPK kepergok, lalu ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Poin ketiga dalam petisi itu menyebut tentang tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. Kemudian poin keempat menjelaskan mengenai tidak disetujuinya penggeledahan di lokasi tertentu serta pencekalan untuk orang tertentu tanpa alasan objektif. Dua poin itu mempersempit ruang bagi penyidik dan penyelidik dalam mengumpulkan alat bukti.

Sedangkan poin terakhir menyebutkan tentang adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oknum pejabat struktural di Deputi Penindakan.

Pelanggaran itu disebut-sebut tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan oleh Pengawas Internal (PI) KPK.

”Padahal bukti-buktinya sudah jelas,” kata seorang sumber.
Di sisi lain, mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut bahwa petisi yang baru pertama kali terjadi sepanjang sejarah komisi antirasuah tersebut merupakan buntut dari kegelisahan pegawai. Hal itu menunjukkan bahwa kondisi KPK saat ini sedang tidak kondusif.

”Saya sarankan ke pimpinan KPK (sekarang), sudahlah jangan terlalu loyo untuk menyelesaikan persoalan yang ada.”

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menambahkan, petisi penyidik dan penyelidik itu bukan sekadar isu integritas saja. Melainkan juga menunjukkan adanya dugaan tindakan obstruction of juctice atau menghalangi penyidikan.

”Ada indikasi kuat suatu upaya yang ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang tengah dan akan dilakukan,” terangnya.

Menurut Bambang, petisi itu adalah masalah serius. Apalagi berkaitan dengan dugaan obstruction of justice. Sebab, siapa pun yang meng-halangi penyidikan bisa dijerat dengan pasal merintangi penyidikan sebagaimana tertuang di pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun.

”Jika benar ada pejabat struktural yang sudah dinyatakan bersalah karena ada dugaan pelanggaran etik, tidak ada alasan bagi pimpinan KPK untuk tidak segera mengeksekusinya,” imbuh dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, petisi itu merupakan bagian dari komunikasi egaliter yang diterapkan pegawai selama ini. Dia menyebut, petisi itu merupakan masukan dari pegawai untuk pimpinan.

”Dan dokumen (petisi, red) itu sudah diterima pimpinan. Pimpinan akan mendengarkan hal tersebut (petisi, red),” ujar Febri.

Febri memastikan komunikasi internal terus dilakukan untuk mencari solusi atas keluhan pegawai. Pimpinan bakal melakukan check and balances. Dia pun meminta gejolak internal itu tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

”Karena kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara prudent,” tuturnya. (tyo)

Update