Kamis, 25 April 2024

Tak hanya Kapal Asing, KKP pun Tangkap Kapal Nelayan Lokal

Berita Terkait

Kapal asing ilegal berbendera Malaysia yang diamankan tim patroli KKP di Selat Malaka

batampos.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya mengamankan teritori laut Nusantara. Sejak 2014 KKP telah sukses menangkap 582 kapal penangkap ikan ilegal. Dari jumlah tersebut, 488 kapal di antaranya sudah ditenggelamkan.

Per Januari 2019, ada 38 kapal penangkap ikan ilegal yang diamankan KKP.

Perinciannya,

  • 13 kapal berbendera Malaysia,
  • 15 kapal milik Vietnam,
  • 10 kapal sisanya milik nelayan lokal.

Mayoritas kapal tersebut melanggar wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, yakni berjumlah 93 kasus.

“Kapal-kapal ini menangkap ikan tidak sesuai dengan verifikasi daerah tangkapan yang diajukan ke stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) sebelum melaut,” terang Plt Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman di kantornya kemarin.

Kapal nelayan lokal ditangkap karena mencuri ikan yang melibatkan pihak asing. Biasanya pelaku menggunakan kapal lokal untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Setelah itu, ikan tangkapan tersebut dibawa ke laut lepas untuk dipindahkan ke kapal asing.

Kasus pelanggaran teritori menjadi perhatian. Agus mengungkapkan bahwa perairan Laut Sulawesi Utara dan Laut Natuna Utara merupakan daerah paling sering terjadi pelanggaran. “Laut Sulawesi Utara rawan masuknya kapal ilegal dari Filipina. Sedangkan perairan Natuna Utara banyak yang dari Vietnam dan Malaysia,” jelas Agus.

Penangkapan kapal ikan ilegal dilakukan melalui patroli yang terintegrasi. Baik melalui operasi udara (airborne surveillance) maupun informasi dari masyarakat melalui SMS gateway. Cara tersebut rupanya cukup ampuh untuk memberantas praktik illegal fishing. “Ada 19 hari operasi. Yang pertama di Pangkalan Operasi Natuna, Banjarmasin, Manado, dan Batam,” urai Agus.

Penanganan kasus tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) sepanjang 2014 hingga April 2019 telah mencapai 915 kasus. Khusus tahun ini, terpantau 33 kasus yang sudah berjalan. Sebanyak 3 kasus sudah inkracht, 2 kasus sudah P-21, 11 kasus masih dalam penyidikan, dan sisanya dalam tahap pemeriksaan awal serta administrasi.

Dirjen PSDKP terus mengawasi pelanggaran melalui VMS (visual monitoring system). Sistem tersebut juga membantu mengawasi operasi kapal tanpa SIPI (surat izin penangkapan ikan), transshipment, dan pelanggaran di pelabuhan muat. (jpc)

Update