batampos.co.id – Satu dari dua otak pelaku pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di sejumlah lokasi di Kota Batam, Parlin, 33, merupakan residivis kasus yang sama di kampung halamannya, Lampung.
Status residivis Parlin tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, dua otak pelaku pembobolan ATM yang berhasil meraup uang dalam ATM sejumlah Rp 200 juta itu tiba di Batam, Rabu (10/4) malam. Keduanya dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Barelang di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
”Penangkapan terhadap pelaku ini kita lakukan di Lampung dengan dibantu Subdit Jatanras Polda Lampung,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu juga, diketahui pelaku menjalankan aksinya selama satu minggu untuk membobol ATM di kawasan Top 100 Tembesi, Botania 2, SPBU Nongsa, serta di kawasan Kampus Unrika. Aksi mereka dibantu tiga orang lainnya, Afriani, 25, Maria Ulfa, 26, dan Ilham, 30.
”Untuk perannya masing-masing saat ini masih kami dalami. Nanti kalau sudah selesai diperiksa akan kami sampaikan lagi,” ucapnya.
Selain itu, jajaran Satreskrim Polresta Barelang terpaksa melumpuhkan Parlin saat dibawa untuk mencari barang bukti, Rabu (11/4) malam. Ia berusaha kabur dengan mencoba melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
”Saat ini pelaku sudah dalam proses pemulihan. Kami juga masih menunggu kondisinya stabil kembali untuk dilakukan pemeriksaan,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya, polisi mengamankan lima orang pelaku pembobolan ATM BNI di Kota Batam. Dimana, tiga orang pelaku diamankan di kawasan Seraya. Sementara dua pelaku lainnya diamankan di Kabupaten Tanggamus.
Adapun modus dalam pembobolan ini dilakukan oleh pelaku dengan mematikan aliran listrik mesin ATM de-ngan menggunakan remot control. Dengan modus tersebut, pelaku bisa dengan lelu-asa mengambil uang di ATM tanpa mengurangi saldo dari rekening pelaku. (gie)
