
batampos.co.id – Enam tersangka pembunuh Ronni Priska Hasibuan yang mayatnya ditemukan membusuk di semak-semak seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Sekupang, Rabu (27/2/2019) lalu, memeragakan 47 adegan pembunuhan saat rekonstruksi, Jumat (12/4/2019).
Reka ulang adegan ini dilakukan di lapangan tembak Polresta Barelang dan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, kuasa hukum tersangka dan korban, serta disaksikan keluarga dan kerabat dekat korban dan tersangka di Polresta Barelang.
Adegan Rekonstruksi ini dumulai dari tersangka utama, Marlin Sinambela saat pulang ke rumah. Kala itu, istrinya, Sumihar Marpaung memberi tahu bahwa korban, Ronni Priska Hasibuan akan datang ke rumahnya dan janjian akan bertemu di halte depan PT Westeck.
Kemudian, Marlin menggunakan sepeda motor mengecek keberadaan korban di halte.
Setelah memastikan korban ada di halte, Marlin pulang ke rumahnya untuk mengambil pisau dan mendatangi lima rekannya, yakni Darwin Sinambela, Haryanto Sibarani, Hendro Simanjuntak, Moral Hasudungan, serta Ronni Tampubolon. Kepada rekannya itu, Marlin menga-takan bahwa seseorang yang mengganggu istrinya berada di halte depan PT Westeck.
Sesampainya di halte, kemudian Marlin membawa korban Ronni Priska Hasibuan ke bengkel knalpot di Ruli Baloi Kolam. Di sana, Marlin minta kepada Ronni untuk mengaku siapa perempuan yang ia ganggu di Baloi Kolam. Saat itu, korban tidak mengaku dan Marlin mengambil batu dan memukulkan batu tersebut ke wajah korban.
Kemudian, saat memukul itu, Marlin meminta kepada Darwin untuk mengecek seluruh percakapan antara kor-ban dengan istrinya. Tidak lama kemudian, beberapa orang rekannya yang lain, Haryanto Sibarani, Hendro Simanjuntak, Moral Hasudu-ngan, serta Ronni Tampubolon datang ke lokasi dan menanyakan apa yang terjadi. Marlin pun kembali menga-takan kepada rekannya itu bahwa korban telah menggoda istrinya.
Beberapa orang yang datang itu kemudian ikut memukul korban. Setelah memukul, pelaku Moral Hasudungan Hutapea memberitahu Marlin untuk membawa Ronni ke Polsek. Namun, di tengah perjalanan, Marlin belum puas memukul korban dan kembali membawa korban ke kawasan Batam Rujak Indah.
Sampai di sana, korban langsung ditelanjangi oleh Marlin dan kemaluannya ditendang. Setelah dianiaya, korban kemudian dinaikkan ke atas becak motor. Usai dianiaya, Marlin kemudian membawa korban ke kawasan Sekupang dan dibuang di sekitar semak lokasi penemuan mayat.
Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Ferry Supriadi mengatakan, ada 47 adegan rekonstruksi. Adegan yang membuat korban tidak berdaya terdapat pada adegan terakhir atau adegan ke-47. Sebab, saat dibawa ke Sekupang itu, kondisi korban masih hidup dan sempat meminta tolong.
”Pelaku ini kembali memukul kepala korban dengan pelat besi ke bagian kepala bebe-rapa kali. Selain kepala, korban juga dipukul dengan besi pada bagian punggung,” ujarnya usai rekonstruksi.
Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam dengan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. (gie)
