Sabtu, 20 April 2024

Desak Pemerintah Pecat Pejabat yang Tak Lapor LHKPN

Berita Terkait

batampos.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar penyelenggara negara yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberikan sanksi berat. Mulai dari penundaan gaji hingga pemecatan.

Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Kurnia Ramadhana menyatakan, DPR dan pemerintah harus mengatur secara tegas terkait sanksi pemidanaan para penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

ā€œDPR dan pemerintah harus mengatur lebih jauh tentang sanksi pemidanaan bagi orang-orang yang abai dalam melaporkan LHKPN,ā€ kata Kurnia di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (14/4).

Kurnia juga menjelaskan, pelaporan LHKPN telah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, sanksi masih terasa ringan apabila merujuk pada peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 21. Di sana disebutkan apabila yang tidak melapor maka KPK merekomendasikan agar pimpinan lembaga atau instansi itu memberikan sanksi administratif.

Dia meminta perlu ada revisi peraturan yang mengatur tentang LHKPN agar sanksi lebih berat. Dia menyebut sanksi bagi yang tidak melapor LHKPN, seperti penundaan gaji dan pemecatan.

ā€œSanksi kepada penyelenggara yang tidak patuh melaporkan LHKPN, perlu ada sanksi administrasi yang tegas, misalnya penundaan gaji, penundaan promosi jabatan atau bahkan yang ekstrem bisa dibuat sanksi yang mengatur soal pemecatan,ā€ tegas Kurnia.

Sementara itu, peneliti ICW Dewi Anggraeni menyatakan, anggota DPR menjadi salah satu lembaga yang tidak patuh dalam pelaporan LHKPN. Hal ini yang menjadi prihatin karena anggota DPR yang membuat aturan mengenai laporan kekayaan terkait penyelenggara negara.

ā€œNah kalau kami hari ini, menyoroti yang belum melaporkan, khusus untuk legislatif,ā€ jelasnya.

Dari data ICW hingga 31 Maret 2019 menunjukkan jajaran DPR-RI yang wajib lapor sebanyak 573. Namun yang sudah lapor hanya 85 orang. Sementara yang belum lapor LHKPN sebanyak 488 orang anggota DPR. persentase pelaporan 14,83 persen. (*)

Update