Sabtu, 20 April 2024

Disbudpar Pemko Batam akan Pastikan Kesiapan Sarana Pendukung Pulau Putri

Berita Terkait

Pulau Putri

batampos.co.id – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam belum memastikan kapan Pulau Putri akan resmi dibuka untuk umum. Walau pada prinsipnya, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV sudah memastikan penataan objek wisata baru tersebut tuntas.

Kepala Disbudpar Batam Ardiwinata mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak terkait, sebelum buru-buru kawasan ini dibuka untuk umum.

“Kami akan lihat dulu kesiapan sarana pendukung untuk pengunjung, jika kurang kami akan lengkapi. Misal air bersih maupun listrik, kami akan lihat,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, hal ini semata-mata dilakukan untuk masyarakat maupun pengunjung. Kelak, kawasan publik tersebut diharapkan dapat dinikmati secara utuh.

“Ini salah satu destinasi yang letaknya bagus, dan berpotensi dikunjungi wisatawan mancanegara juga,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera IV Ismail mengatakan, proyek penataan Pulau Putri, sudah tuntas. Bahkan sudah diberikan warna tersendiri, sehingga bisa menjadi destinasi wisata di Batam.

Di Nongsa, tidak hanya pulau putri yang akan dikembangkan. Pemko Batam tengah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk menimbun Pantai Nongsa yang berhadapan dengan Pulau Putri.

Untuk diketahui, Pemko Batam berencana menambah luas Pantai Nongsa. Luas pengajuan yakni 400 hektar.

“Kami sudah cek bersama. Dengan ini, provinsi telah melihat langsung lokasi yang mau Pemko Batam kembangkan,” kata Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Suhar, belum lama ini.

Ia mengaku, pihaknya hanya mengetahui hingga pengecekan lokasi tersebut. Sementara hasilnya tetap merujuk pada keputusan Pemprov Kepri. ”

Karena yang diajukan (untuk ditimbun) itukan lautnya, pantai. Dalam Undang-undang 23 tentang pemerintahan daerah, kewenangan nya di gubernur,” ucapnya.

Yang pihaknya ketahui yakni Pemprov Kepri sedang memproses Peraturan Daerah (Perda) Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Kelak usulan Pemko Batam akan disesuaikan dengan aturan tersebut.

“Akan dimasukan dalam peruntukan sesuai RZWP3K. Kalau sudah selesai RZWP3K, gubernur akan bisa mengeluarkan izin. Namun soal besaran yang direalisasikan kita belum tahu,” ujarnya.

Suhar menerangkan pengajuan Pemko Batam ini bukan tanpa alasan, Wali Kota Batam Muhammad Rudi ingin ada publik area di pantai yang dikelola oleh Pemko Batam dan gratis atau tanpa biaya masuk dari warga. “Selama ini kan ada banyak kalau di pantai bayar,” imbuhnya. (iza)

Update