Jumat, 19 April 2024

Hari H Pencoblosan Perusahaan Harus Liburkan Karyawan

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

ilustrasi

batampos.co.id – Pada 17 April 2019 mendatang semua perusahaan di Indonesia wajib untuk meliburkan karyawannya.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, apabila perusahaan tidak meliburkan karyawannya. Maka itu sudah melakukan tindak pidana.

Pasalnya, tidak boleh siapapun menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan.

“Itu bisa sanksi pidana, karena enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang,” ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4/2019).

Viryan juga mengatakan, sampai saat ini para pemilik perusahaan juga sudah menaati dengan meliburkan para karyawannya saat 17 April nanti. Sehingga memang tidak boleh menghalangi karyawan untuk melaukan pencoblosan.

“Insya Allah sebagian besar tertib (pemilik perusahaan meliburkan karyawannya),” katanya.

Diketahui, larangan menghalangi hak pilih diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu Nomor 7/2017. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Adapun hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4) atau lusa. Pada pencoblosan nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI. (jpc)

Update