Jumat, 29 Maret 2024

Pukul 13.00 Bukan Batas Waktu Pencoblosan, Tapi Pendaftaran

Berita Terkait

ilustrasi

batampos.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengingatkan ke masyarakat bahwa batas waktu dari pukul 07.00 hingga 13.00, bukan untuk pencoblosan tapi pendaftaran.

Pencoblosan baru dinyatakan selesai, saat semua masyarakat yang mendaftar hingga pukul 13.00 menyalurkan hak suaranya.

Komisioner KPU Kepri Windiyono Agung mengatakan petugas TPS tidak boleh melarang atau menyudahi penyelenggaraan pemilu, sebelum menyelesaikan masyarakat yang mendaftar sebelum pukul 13.00.

“Jadi yang diatur bukan batas waktu pencoblosan, tapi pendaftaran. Kami telah memberitahukan hal ini melalui bimtek ke petugas-petugas TPS,” katanya, Senin (15/4/2019). (ska)

Update