Selasa, 7 April 2026

Bila Dianggap Gagal, Tugas KPU Batam bisa Diambil Alih Provinsi

Berita Terkait

batampos.co.id – Rabu (17/4/2019) pagi pencoblosan pemilu 2019 dimulai. Hal tersebut tak bisa ditunda lagi. Namun seandainya pemilu terkendala seperti misalnya pendistribusian logistik surat suara terlambat, maka tugas KPU Batam wajib diambil alih oleh KPU Provinsi Kepri.

Seperti yang dikatakan oleh Komisioner Bawaslu Batam divisi hukum, Mangihut Rajagukguk.

“Kita bisa lihat sore ini (kemarin) kok bisa-bisanya logistik pemilu belum terdistribusi, padahal sudah mendekati pencoblosan. Apabila ternyata distribusi logistik pemilu tertunda dan mengakibatkan molor, maka itu kewajiban KPU Kepri untuk mengambil alihnya. Sebab KPU Batam sudah gagal menyelenggarakan pemilu tepat waktu.”

Tak hanya itu saja. Apabila pemilu sampai gagal digelar sesuai jadwal, maka KPU Batam juga bisa dilaporkan ke DKPP karena sudah gagal menggelar pemilu sesuai tahapan PKPU.

“Ya kalau gagal, seluruh komisioner KPU Batam juga harus dipecat. Itu konsekuensi logisnya. Bahkan terberatnya bisa saja diusut berdasarkan tindak pidana pemilu,” terang Mangihut.

Tak hanya keterlambatan pendistribusian logistik pemilu seperti misalnya surat suara. KPU Batam, lanjut Mangihut, juga belum memusnahkan surat suara rusak dan sisa yang harusnya wajib dimusnahkan H-1 pencoblosan.

“Kalau seperti surat suara sisa atau rusak saja belum dimusnahkan, apa saja kerja KPU Batam. Itu berpotensi surat suara bisa dimanipulasi atau dimanfaatkan oknum untuk mendulang suara caleg yang didukungnya,” terangnya.

Seperti diketahui, logistik pemilu sendiri harus sudah terdistribusi semua ke setiap TPS pada hari Selasa (16/4/2019) pukul 00.00 WIB.

Begitu juga pemusnahan surat suara sisa maupun surat suara rusak. Apabila lewat dari pukul 00.00 WIB masih ada logistik pemilu yang belum terdistribusi di TPS, maka KPU Batam dianggap gagal menjalankan tahapan PKPU atau tahapan pemilu 2019. (gas)

Update