Jumat, 29 Maret 2024

Ingin Nyoblos Tak Bisa, Bertekak di TPS

Berita Terkait

batampos.co.id – Jelang pukul 12.00 WIB, poses pemilihan umum di TPS 07 Greenland mendadak ramai.

Warga yang sebagian besar kos di Perumahan Greenland dan memiliki KTP luar Batam, tidak diperbolehkan memilih.

Alasannya, KTP luar Batam tidak punya hak pilih apabila tidak dilengkapi form A5 atau surat keterangan memilih di domisili tinggal terdekat.

“Apa saya harus pakai pakaian putih dulu, baru bisa diperbolehkan memilih?” teriak salah seorang pria berkacamata.

Demikian halnya dengan Riky, warga yang kos di Blok A Greenland. Ia mengungkapkan kekesalannya, karena sebulan lalu, ia sudah melapor ke RT.

“Tapi Ketua RT saat itu bilang, pendaftaran pemilih sudah tutup. Nanti saja datang ke TPS. Biasanya diperbolehkan setelah pukul 12.00 WIB. Tapi nyatanya, saya datang ke sini, malah nggak dibolehin. Jangan begitu dong. Itu RTnya bisa ditemui di TPS 10, Itu ada dia,” ujar Riky.

Riky saat ini memiliki eKTP Jogjakarta.

Ia dipindah tugaskan ke Batam oleh perusahaan tempatnya bekerja.

Demikian halnya dengan Yadi. Warga Banten ini memasuki antrian.

Di meja KPPS, saat hendak mendaftar, ia tidak diperbolehkan.

“Kalau ada sisa kertas baru boleh memilih. Kalau sudah habis, tidak bisa lagi. Kami fokus untuk yang namanya terdaftar di DPT saja,” ungkap Ketua KPPS 1, TPS 07.

Sementara di TPS 08, warga yang antri di pintu TPS mendadak ribut.

Pasalnya, mereka dilarang ikut memilih. Mereka protes, hingga petugas KPPS teriak.

foto: batampos.co.id / chahaya

“Diam dulu dengarin. Bisa tidak? Kalau eKTP luar Batam, tak punya suket memilih. Tidak diperbolehkan,” ujar petugas KPPS.
Warga pun protes dan sempat bersitegang dengan petugas KPPS.

Di Bengkong hal senada terjadi. Seorang pria bernama Jendri kebingungan saat berada di TPS 54 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong. Rekomendasi C5nya di tolak oleh petugas PPS di TPS tersebut.

Alasan penolakan, karena C5 miliknya di rekomendasi kan ke TPS 51. Sehingga petugas tak berani memberikam kertas suara kepadanya.

Kepada Batam Pos, Jendri mengaku tak tahu harus bagaimana lagi.

Sebab di TPS 51 ia juga ditolak. Ia diminta mencari TPS lain.

“Awalnya datang jam 10 pagi ke TPS 51, tapi kata petugas belum bisa dan disuruh datang jam 12 siang,” ujar Jendri.

Tepat pukul 12.00 wib dia datang, dan lagi-lagi ditolak oleh Ketua TPS 51. Ia diminta mencari TPS lain.

“Petugasnya ngasih, tapi ketuanya tak mau kasih surat suara. Malah nyuruh saya cari TPSa lain. Saya sudah lihatin c5, ” ujarnya.

Karena ditolak di tps 51, makanya Jendri sampai ke TPS 54. Namun sayang, di TPS 54 ia tetap ditolak.

” padahal ngurus c5 dari bulan lalu, tapi tetap ditolak, ” pungkas Jendri. (she/cha)

Update