Rabu, 24 April 2024

Kementerian Perhubungan Gagas Keselamatan Angkutan Sungai

Berita Terkait

Dewan Sepakat Revisi UU Pemilu

Sikap PDIP Tunggu Rakernas

batampos.co.id – Dalam persiapan angkutan Lebaran, kondisi moda transportasi harus diperhatikan. Ditjen Perhubu­ngan Laut telah mengeluarkan Surat Instruksi Dirjen Perhubu­ngan Laut Nomor HK.211/5/17/DJPL/2019 tentang Pemeriksaan Kelaik-lautan Kapal Penumpang dalam Rangka Angkutan Lebaran Tahun 2019.

Dirjen Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menginstruk­si­­kan kepada seluruh kantor ke­syahbandaran dan otoritas pe­labuhan (KSOP) untuk melaksanaka­n uji kelaiklautan kapal penumpa­n­g.

Menurut Agus, pemeriksaa­n kelaiklautan kapal penumpang merupakan tugas rutin yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut setiap waktu secara periodik.

”Namun menjelang liburan hari raya, kami tentunya semakin memperketat pemeriksaan untuk mengoptimalkan keselamatan pelayaran pada masa angkutan laut lebaran,” ujar Agus.

Dia menjelaskan bahwa se­luruh Kepala Kantor UPT Ditje­n Perhubungan juga wajib­ mela­po­rkan kesiapan sarana angkut­an laut. Selain itu juga ha­sil pe­meriksaan kelaiklautan kapa­l.

”Jika hasil pemeriksaan di­te­mukan ketidaksesuaian, maka ketidaksesuaian ter­sebut ha­rus dipenuhi paling lambat tanggal 24 Mei,” katanya.

Namun jik­a lewat batas waktu b­elum dipe-nuhi, maka kapal dilarang be­roperasi sampai ke­tidak­sesuaian tersebut di­penu­hi.

Terkait dengan Posko Angkutan Lebaran 2019, sebelumnya Ditjen Perhubungan laut juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor HK.211/3/5/DJPL/2019 tentang Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2019 (1440 H). Dalam surat itu mewajibkan kepada seluruh Kepala Kantor UPT Ditjen Perhubungan Laut untuk membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran Tahun.

”Periode Posko Angkutan Laut Lebaran tahun ini dimulai sejak 21 Mei sampai dengan 21 Juni,” ungkap Agus.

Selain membentuk Posko Angkutan Laut Lebaran, para Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut juga diinstruksikan untuk menyiapkan sarana dan prasarana pelabuhan.

”Yang tidak kalah penting, tentunya peningkatan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kesiapan terminal penumpang, keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelan­caran debarkasi dan embarkasi penumpang,” imbuhnya.

Kementerian Perhubungan juga menggagas keselamatan angkutan sungai. Sungai Musi dipilih sebagai pilot project kegiatan tersebut.

”Pemerintah sedang melakukan penataan terhadap angkutan sungai dan danau baik dari sisi regulasi, sarana, prasarana, dan Sumber Daya Manusia (SDM),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. Pada 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Program Pembangunan dan Pengelolaan Transportasi SDP, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 51 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dermaga kapal penumpang, pembangunan dermaga kapal barang, serta fasilitas pendukung lainnya juga anggaran untuk Subsidi Operasional Angkutan Sungai. (lyn)

Update