
foto: batampos.co.id / dalil harahap
batampos.co.id – Seluruh kampung tua yang jumlahnya 37 titik di Batam sudah selesai diukur oleh tim internal Pemko Batam. Ketua tim dari Pemko Batam, Yusfa Hendri, mengungkapkan, 12 di antara kampung tua itu sudah disepakati oleh semua pihak terkait, baik itu pihak kampung tua maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam.
”Sudah ada kesesuaian, antara usulan masyarakat, tim pemko dan verifikasi oleh BP Batam,” kata Yusfa, yang juga menjabat Assisten Bidang Pemerintahan Pemko Batam ini.
Sementara itu, 13 titik lainnya sedang dalam proses verifikasi oleh BP Batam.
”Sedangkan 12 lagi masih belum ketemu antara usulan tim, BP dan masyarakat,” terangnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil dan Presiden Joko Widodo agar dibentuk tim bersama tingkat Kota Batam yang akan meneruskan hasil kesepakatan bersama ke tingkat pusat.
”Timnya ada dari BPN juga. Selain Pemko, BP Batam dan masyarakat tadi. Setelah selesai dan disepakati, termasuk tentang luasannya nanti akan dikirim ke pusat,” imbuhnya.
Soal titik mana saja yang belum selesai, Kepala Dinas Pertanahan Kota Batam Aspawi Nangali mengaku tidak hafal. Namun, ia memastikan pihaknya akan melanjutkan proses penyelesaian pengukuran kampung tua.
”Yang jelas akan diselesaikan semua,” imbuhnya.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, penyelesaian legalitas kampung tua selain mendapat lampu hijau dari Kementrian ATR/BPN, juga mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. Bahkan, presiden menargetkan tiga bulan persoalan kampung tua harus selesai.
”Rupanya presiden waktu datang, beliau tegaskan lagi SK kampung tua selesai tiga bulan ke depan,” ujarnya.
Untuk memenuhi penyelesaian 37 titik kampung tua, pihaknya melalui Yusfa Hendri dan Dinas Pertanahan Batam dan pihak BP Batam melalui perwakilan Direktur Lahan, Imam Bachroni, terus melakukan koordinasi.
”Pada prinsipnya, warga kampung tua ingin wilayah mereka keluar dari HPL BP Batam,” pungkasnya. (iza)
