
batampos.co.id – Hari pemilihan berlangsung, warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) bisa mendaftar pukul 12.00-13.00 WIB. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Batam, Sudarmadi, Selasa (16/4).
“Daftarnya sampai pukul 13.00 WIB. Kalau pelayanan pencoblosan masih bisa selama antrean masih ada,” kata dia.
Sudarmadi mengatakan pemilih yang dilayani adalah mereka yang sudah mendaftar rentan waktu 12.00-13.00 WIB, di luar itu tidak bisa diakomodir penggunaan hak suaranya.
“Sampai selesai dilayani. Hingga nama-nama pendaftar tersebut habis. Setelah itu selesai baru dilanjutkan proses rekapitulasi di tingkat TPS,” terangnya.
Mengenai membludaknya daftar pemilih khusus (DPK) tersebut, Sudarmadi mengatakan masing-masing TPS ada tersedia surat suara cadangan hingga dua persen.
“Satu TPS itu ada 300 pemilih. Jadi ada dua persen atau enam kertas suara yang dicadangkan di setiap TPS,” jelasnya.
Untuk solusinya, Sudarmadi mengungkapkan mereka yang masuk dalam DPK itu tidak terfokus pada satu TPS saja. Merek nanti bisa berpindah ke TPS lainnya selama masih satu kelurahan.
“Tetap bisa, nanti akan diarahkan ke TPS yang surat suaranya masih tersedia. Mudah-mudahan cukup,” terangnya.
Mengenai TPS berbasis DPTb atau yang lebih dikenal dengan TPS khusus, Sudarmadi menambahkan bisa memilih tiga tingkat yaitu calon presiden dan wakilnya, DPD dan DPR-RI. Rata-rata mereka memilih calon presiden dan wakilnya.
“Hampir 90 persen lebih mereka hanya memilih presiden,” imbuhnya.
Berdasarkan data lokasi TPS berbasis DPTb ditempatkan di Rusun BPJS satu TPS, Lapas perempuan dan anak satu TPS, Muka Kuning lima TPS, Panbil dua TPS, Lapas dua TPS, Rutan satu TPS dan Yayasan Hidayatullah satu TPS. (yui)
