Senin, 6 April 2026

330 Hektar Lahan DPCLS Lepas Status

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / dalil harahap

batampos.co.id – Pihak yang dulu mendapat alokasi lahan di daerah hutan lindung kini bisa bernafas lega. Pasalnya, wilayah hutan lindung seluas 330 hektar di Batam telah dirubah statusnya menjadi bukan kawasan hutan atau area peruntukan lain (APL). Badan Pengusahaan (BP) Batam juga mempersilahkan untuk mengurus perizinan alokasi lahannya kembali

Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo mengatakan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.272/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2018 yang terbit pada 21 Juni 2018.

Sebelumnya, 330 hektar hutan lindung tersebut dikategorikan sebagai daerah penting dalam cakupan luas bernilai strategis (DPLCS). Dan sekarang sudah lepas statusnya menjadi APL. “Ada DPCLS lepas sekitar 330 hektar dari 1.300 hektar lahan DPCLS di Batam,” katanya Kamis (18/4).

Dulu, banyak pengusaha yang mendapatkan lahan DPCLS dari BP Batam. Namun, ketika ingin mengurus perizinan yang diperlukan untuk membangun lahannya tidak bisa terpenuhi karena status DPLCS tersebut. Bahkan banyak pemilik lahan juga yang tak mengetahui bahwa lahannya berstatus DPCLS.

BP memberikan sejumlah opsi kepada si pemilik lahan untuk mengurus perizinannya. “Kami kasih dua opsi, pertama jika ingin pecah Penetapan Lokasi (PL), maka silahkan lanjutkan bagi yang tidak kena. Bagi yang masih kena (DPCLS,red), bisa diclearkan sama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” ungkapnya.

Sedangkan opsi berikutnya bagi yang sudah pecah PL, maka bisa dilanjutkan. Dan bagi pihak yang lahannya masih berada di dalam status DPCLS, bisa mengembalikannya ke BP dan UWTO-nya akan dikembalikan.

“Yang tidak kena silahkan dilanjutkan proses. Kami akan proses ke rapat pimpinan (rapim). Jika sudah oke, maka bisa lanjut ke proses perizinan Surat Keputusan (Skep) dan Surat Perjanjian (Spj),” ungkapnya.

Berdasarkan SK 272, selain hutan lindung di Batam yang dirubah peruntukannya, kawasan hutan taman buru di Pulau Rempang seluas 7.560 hektar juga diubah statusnya menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

DPCLS di Batam terakhir diurus pada tahun 2014. Saat itu wilayah pemerintahan di Batamcentre seperti Gedung BP Batam, Gedung Pemko Batam, Gedung Bank Indonesia, Gedung DPRD Batam termasuk dalam cakupan DPLCS. Selain itu DPCLS lainnya terdapat di kawasan Jodoh, Tanjunguncang, Sekupang dan lainnya.

Dasar dari KLH menerbitkan SK 272 yang mengubah peruntukan hutan lindung karena di atas beberapa kawasan hutan saat ini sudah berdiri pemukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dan lahan garapan masyarakat. Penerbitan SK 272 ini juga sudah disetujui DPR RI sesuai prosedur.

KLH membagi kategori hutan lindung menjadi kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan taman buru (TB). Dalam SK 272, kawasan-kawasan ini akan dirubah menjadi areal penggunaan lain (APL) dengna kategori kawasan hutan DPCLS.

Begitu juga dengan di Kepri khususnya Batam, lahan-lahan berstatus hutan lindung banyak yang sudah dibangun, termasuk lahan DPCLS, sehingga kasus Batam termasuk spesial.

Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang pernah mengatakan dulu BP sering memberi alokasi lahan berstatus DPCLS tanpa diketahui oleh si penerima alokasi lahan.

Bahkan, ada masyarakat yang sudah membayar UWTO baik dalam cicilan maupun pelunasan untuk 30 tahun, padahal lahan tersebut belum berstatus area penunjukan lain (APL), bahkan belum berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). “Persoalan DPCLS harus selesai. BP harus bertanggungjawab untuk itu, ” imbuhnya.

Supaya bisa mengelola DPCLS, maka harus melewati persetujuan DPR RI. “Dari daerah harus berinisiatif soal ini,” tegasnya.

Ampuan menyebut masih belum semua persoalan DPCLS selesai. Masih banyak lagi DPCLS yang harus diurus BP Batam ke pemerintah pusat.

Persoalan ini sudah berlangsung lama sekali, sehingga banyak masyarakat dan pengusaha yang merasa digantung harapannya karena tidak bisa mengelola lahannya karena status DPCLS. (leo)

Update