Kamis, 25 April 2024

Polisi masih Mencari Satu Terduga Pelaku Pembunuh Ronni

Berita Terkait

foto: batampos.co.id / cecep mulyana

batampos.co.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang terus mendalami kasus pembunuhan terhadap Ronni Priska Hasibuan yang ditemukan tewas dalam kondisi membusuk di semak seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Sekupang.

Dari hasil rekonstruksi yang dilaksanakan pekan lalu, diketahui masih ada satu pelaku lainnya yang ikut dalam kasus ini.

Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Ferry Supriadi mengatakan, pihaknya telah melakukan rekonstruksi terhadap kasus yang menjerat enam orang tersangka ini.

Dimana, dari hasil rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa ada salah satu pelaku lainnya yang ikut dalam menganiaya Ronni di kawasan Baloi Kolam.

“Pelaku itu berinisial Mz, yang saat ini masih kita kejar keberadaannya. Tidak ada yang lain, hanya satu orang DPO ini yang ikut dalam aniaya korban,” ujarnya.

Dijelaskan Ferry, dalam kasus penganiayaan tersebut, diketahui bahwa korban Ronni Priska Hasibuan masih dalam keadaan hidup saat ditinggal oleh pelaku utama, Marlin Sinambela di dalam semak-semak seberang Perumahan Tiban Bukit Permai. Saat itu, korban sempat memegang kaki Marlin, namun ia malah memukul korban beberapa kali.

“Pelaku ini memukul dengan menggunakan besi dari dalam gerobak becak motornya beberapa kali. Setelah dipukul itu, korban diam dan disana adegan yang menyebabkan korban meninggal,” katanya.

Ferry menambahkan, tidak ada penambahan pasal terhadap tersangka, mereka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Mereka terancam dengan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, motif kasus ini adalah sakit hati atau dendam. Mengingat istri Marlin Sinambela selingkuh dengan korban dan diketahui Marlin Sinambela. Oleh karena itu, kemudian muncul niat dari Marlin untuk menghabisi nyawa Roni bersama dengan lima tersangka lainnya.

Usai dilakukan penganiayaan, kemudian Roni dibuang dikawasan Tiban oleh Marlin Sinambela dengan menggunakan becak motor. Roni pun ditemukan sudah dalam keadaan membusuk, Rabu (27/2/2019) lalu.

Tim Biddokes Polda Kepri telah menyelesaikan visum terhadap jenazah Roni. Dari hasil visum, ditemukan adanya tindak kekerasan berupa hantaman benda tumpul ke arah tengkorak kepala sisi kiri. Bekas luka yang tidak teratur ini, diperkirakan akibat dihantam benda tumpul berulang-ulang kali.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka yakni, Marlin Sinambela, Darwin Sinambela, Haryanto Sibarani, Hendro Simanjuntak, Moral Hasudungan, serta Ronni Tampubolon. Mereka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang di Batam dan Bogor beberapa waktu yang lalu. (gie)

Update