batampos.co.id – Proses penghitungan hasil pemilihan umum (Pemilu) di tingkat kecamatan, tidak dapat diliput oleh jurnalis. Tertutupnya rapat pleno ini, terjadi di PPK Sekupang.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Batam Syahrul Huda mengatakan bahwa rapat pleno ini boleh disaksikan.
“Rekan-rekan wartawan silahkan liput. Tidak ada larangan,” katanya, Sabtu (20/4).
Ia mengatakan tidak pernah mengeluarkan maklumat atau kebijakan, untuk melarang peliputan sidang pleno. Sidang tersebut, katanya, boleh dihadiri wartawan. Sesuai dengan arahan dari KPU pusat.
“Kalaupun ada larangan, itu bukan kami. Mungkin dari satuan keamanan,” ucapnya.
Syahrul menduga alasan keamanan menjadi alasan pihak keamanan, tidak membolehkan peliputan sidang pleno tersebut. “Kalau itu, yah tergantung pihak keamanan. Mereka yang pasang police line. Bukan kami. Kami boleh-boleh saja,” tuturnya.
Terkait pembatasan untuk menyaksikan rapat pleno ini. Syahrul mengatakan untuk saksi partai, hanya dibolehkan satu orang saja. “Satu partai, satu orang. Kalau saksi partai memang begitu mekanismenya,” ucapnya.
Ia mengatakan saksi partai dapat bergantian, untuk menghadiri rapat pleno tersebut. “Silahkan bergantian, tapi tidak ramai-ramai,” pungkasnya.