Kamis, 28 Maret 2024

Capres 01 Kalah, Bupati Madina Mengundurkan Diri

Berita Terkait

batampos.co.id – Kecewa dengan hasil pemilu 2019, Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat permohonan mengundurkan diri dari jabatannya. Surat yang diajukan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri itu diduga terkait kekalahan pasangan Jokowi – Ma’ruf di Madina.

Saat dikonfirmasi, Dahlan tidak menampik perihal surat yang telah beredar dan membuat heboh itu. Dengan suara sedikit serak ia mengakui bahwa surat tersebut memang sengaja ia buat.

“Ia benar,” jawabnya terkait surat Permohonan Berhenti dari Jabatan Bupati yang dibuat tanggal 18 April 2019 melalui sambungan telepon, Minggu (21/4).

Dalam surat dengan nomor 019.6/1214/TUPIM/2019 Dahlan melaporkan perihal pelaksanaan Pemilu 2019 yang berjalan lancar, aman dan terkendali. Ia juga mengungkapkan bahwa hasil Pemilu sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan.

Isu yang beredar, Dahlan mengundurkan diri karena di Kabupaten Madina Joko Widodo Capres nomor urut 01 kalah dari Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, ia tak mengamininya. Saat ditanyakan alasan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya, ia hanya menjawab itu dari dirinya sendiri.

“Endak ada (berkaitan dengan pemilu), kan berhak saya memohon. Ia dari saya diri sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, dalam mengambil keputusan itu dirinya tidak memberitahukan kepada pihak partai. Dimana diketahui, Dahlan merupakan Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai NasDem Madina. Lebih lanjut Dahlan menyatakan, dirinya menyerahkan semuanya kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Kita serahkan kepada Pak Presiden saja ya,” tandasnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan kabar Dahlan mengajukan pengundurkan diri. Hanya saja, surat dimaksud salah alamat.

“Secara prosedural alamat surat tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada mendagri melalui gubernur Sumut,” ujar Tjahjo, Minggu (21/4).

Menurut Tjahjo, alasan pengunduran diri Dahlan tidak lazim. “Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan,” bebernya. (sam/jpnn)

bersama Pemprov Sumut, karena alsan mundurnya tidak lazim,” terang Tjahjo.

Kapuspen Kemendagri Bahtiar menambahkan, Plt Dirjen Otda Akmal Malik sudah mengirim staf untuk mengkarifikasi hal ini ke Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Bahtiar mengatakan, mengundurkan diri dari jabatan merupakan hak politik Dahlan. Hanya saja, sangat disayangkan karena Dahlan termasuk bupati yang berprestasi.

“Sayang bupati berprestasi mengapa mundur, tapi itu hak beliau,” ujar Bahtiar di Jakarta, Minggu (21/4).

Dijelaskan, pengunduran diri tetap harus melalui prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan. Yakni, dibawa ke rapat paripurna DPRD.

“Hasil paripurna, jika pengunduran diri diterima, diajukan kepada mendagri melalui gubernur. Jadi, silakan DPRD yang menilai,” pungkas Bahtiar. (sam/jpnn)

Update