Jumat, 29 Maret 2024

Kisah Debitor yang Tercekik Bunga Tinggi Pinjaman Online

Berita Terkait

Pemkab Karimun Adakan Wirid Bulanan

Diskon Dicabut, Tiket Dumai Line Tak Ada Kenaikan

ilustrasi

Penagih utang pada pinjaman online (pinjol) menerapkan rupa-rupa cara agar debitor mau membayar utangnya. Ancaman verbal, menagih ke pimpinan perusahaan tempat si peminjam bekerja, hingga pelecehan seksual. Pelaporan ke kepolisian tetap tidak menghapus utang.

Kita (penagih utang, red) akan membuat kalian dipecat, dipermalukan, bercerai, bangkrut, bahkan bunuh diri hingga utang dilunasi! Semua gerakan kalian percuma untuk memberantas pinjaman online. Karena kita debt collector (DC) akan membuat kalian terpuruk. Percuma lapor. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menerima uang dari kita.”

Pesan itulah yang diterima Hana, seorang korban pinjaman online atau pinjol, melalui pesan WhatsApp. Seketika itu dada Hana sesak. Bagi dia, ancaman semacam itu hanya secuil dari berbagai ”teror” yang pernah diterima.

Ada cara lain menagih utang. Hana menceritakan pernah suatu kali seorang DC menagihnya dengan cara yang tak pernah dia bayangkan.

”Saya dikirimi sebuah link oleh DC,” ujarnya ketika ditemui, kemarin.

Link tersebut ternyata sebuah iklan penjualan mobil. Dalam iklan itu yang dicantumkan adalah nomor Hana. Praktis, puluhan kali orang menghubunginya hendak membeli mobil.

”Saya sampai stres berat,” ungkapnya.

Hana khawatir kemudian nomor kontaknya digunakan untuk melakukan penipuan.
Ketika itu pikiran Hana mulai kalut. Tak ada lagi yang bisa dijadikan tumpuan untuk membayar.

ilustrasi

”Entah bagaimana saya mulai berpikir untuk bunuh diri,” ujar perempuan asal Bandung tersebut.

Total nilai utangnya mencapai Rp 38 juta. Hana mengaku bukannya tidak ingin membayar. Namun, bunga utang pinjol yang mencekik itulah yang membuatnya megap-megap membayar.

Ada kisah lain dari Juvita Putri Sugini. Handphone (HP) Juvita terus berdering setiap tiga menit. Mulai pukul 8 pagi hingga 10 malam. ”Ini pinjol yang telepon,” ucapnya saat ditemui di kediamannya Jumat (19/4) lalu.

Perempuan asal Surabaya itu merupakan salah seorang di antara ribuan orang Indonesia yang terjerat pinjol. Saat telepon diangkat, suara seorang pria langsung memakinya dengan kata-kata kasar.

Meski begitu, Juvita tetap meladeni pria tersebut dengan sabar. Pria itu merupakan penagih utang. Dia sengaja menagih dengan kata-kata makian. Vita –sapaan Juvita– pun mendadak melunak. Suaranya semakin lirih.

”Belum bisa, Pak. Belum ada uang,” ujarnya lagi.

Mendengar jawaban Vita, makian si DC pun semakin keras. Sampai dia mematikan telepon. Hampir setiap hari. Terkadang Vita pun merasa terganggu untuk melakukan pekerjaannya. Terlebih, HP-nya itu digunakan untuk bekerja dan berkomunikasi.

Vita dibekap utang sejak tujuh bulan lalu. Dia mengajukan kredit karena ada kebutuhan rumah tangga yang mendesak. Dia lantas berpikir mengajukan kredit melalui aplikasi pinjol. Tak banyak. Hanya Rp 1,4 juta. Pinjaman itu, terang Vita, harus dikembalikan dalam jangka waktu sepuluh hari.

Cara meminjamnya mudah. Setelah membuka aplikasi, dia lantas diminta mengunggah identitas, alamat, hingga fotonya. Dia pun dengan sadar menyetujui syarat-syarat untuk mengizinkan aplikasi itu mengambil data secara langsung ke HP dan alamat e-mail-nya.

”Saya butuh sekali dan cepat juga pencairannya. Jadi, saya tidak peduli risikonya waktu itu,” jelasnya.

Para korban yang lain mengungkapkan bahwa penagihan utang juga dilakukan sampai kepada pimpinan pemohon kredit bekerja. Hingga mereka sempat ditegur. Kejadian penagihan pinjol mulai marak akhir 2018. Saat itu banyak konsumen yang mengeluh soal cara penagihan yang keterlaluan.

Koordinator korban pinjol, Sixtina Zevora Mayadianty, menyatakan bahwa penagihan pinjol makin merajalela.

ilustrasirupiah

”Bukan hanya pelecehan seksual, salah satu korban yang saya dampingi malah disuruh menjual anaknya,” beber dia.

Bahkan, ada yang disuruh menjual ginjalnya sendiri untuk bisa membayar utang tersebut.

”Intimidasi semacam itu terus dilakukan berulang hingga korban justru makin kehilangan kemampuan membayar,” jelasnya.

Lalu bagaimana penyelesaian dalam kasus pinjol? Menurut Ketua Posko Pelaporan Pinjol Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Sahura, pola intimidasi seperti itu merugikan. Terlebih hingga menyebarluaskan dokumen dan identitas.

Namun, menurut dia, memang sulit melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwajib. Sebab, tidak ada alamat yang jelas dari perusahaan peminjaman itu. Bunga yang tinggi juga membuat masyarakat tercekik. Bayangkan, lanjut Sahura, dalam 30 hari bunga bisa mencapai 120 persen.

Untuk saat ini LBH sedang mengambil langkah lanjutan. Mereka melaporkan lembaga pinjol itu secara serentak dengan lembaga yang juga membuka posko pelaporan.

”Kami masih tahap konsolidasi. Sebenarnya langkah dari satgas investasi dan kepolisian serta OJK belum ada yang konkret,” ucapnya.

LBH tetap mendorong instansi terkait menindak tegas. Minimal ada pemblokiran. ”Kami 18 Maret lalu melaporkan 404 aplikator pinjaman online ke OJK. Tapi, hingga saat ini belum ada jawaban,” katanya.

Berdasar data OJK, setidaknya sudah ada 231 pinjol sejak awal tahun dan OJK juga telah meluncurkan 99 aplikasi. Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK Regional IV Jatim Boediono mengatakan, pihaknya terus mengawasi praktik pinjol. Namun, data yang diberikan sebagai laporan itu biasanya telah dikirim ke OJK pusat.

Sebenarnya kasus penagihan pinjol dengan cara tidak mausiawi tersebut sudah pernah ditangani Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri. Empat orang ditangkap dalam kasus itu.

Kasubdit II Dittipid Siber Bareskrim Kombespol Rickynaldo menyatakan, penangkapan dilakukan karena penagihan mereka berbau pelecehan seksual.

”Tujuannya agar yang berutang tertekan dan segera membayar,” ujarnya.

Kasus tersebut masih berlanjut. Ada beberapa laporan lain yang sedang ditangani kepolisian. Menurut Rickynaldo, bila kasus semacam itu masih terjadi, diharapkan para korban segera melapor.

”Namun, yang semacam ini tentu tidak menggugurkan utangnya,” tutur dia.

Koordinator korban pinjaman online Sixtina Zevora Mayadianty menuturkan, cara-cara penagihan pinjol memang beragam. Namun, pola setiap aplikasi pinjol itu hampir sama.

’’Pola yang paling sering itu membuat grup bersama yang isinya keluarga atau atasan, lalu ditagih,’’ ujarnya.

Namun, dari semua itu, debt collector (DC) sebenarnya juga terpaksa dalam melakukan penagihan dengan cara tersebut. DC bilang hanya menuruti perintah atasannya.

’’Mau tidak mau dia harus melakukannya karena dipaksa,’’ tuturnya.

Menurut Sixtina, penagih utang tadi baru lulus SMA. Dia bekerja untuk membiayai adiknya.

’’Jadi, pola perusahaan pinjol ini mencari karyawan yang bau kencur dan tidak tau apa-apa,’’ urainya.

Saking parahnya dampak penagihan pinjol, para korban tidak hanya melaporkan secara pidana. Jalur gugatan perdata juga ditempuh.

’’Saat ini sidang ketiga. Para korban menunggu hasil sidang itu. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,’’ jelasnya kemarin.

Menurut dia, gugatan perdata itu dilayangkan karena kerugian korban begitu besar. Ada korban yang dipecat, bercerai, bahkan hampir bunuh diri. Kemampuan peminjam untuk membayar justru dilemahkan oleh praktik penagihan yang berlebihan tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menuturkan, pihaknya justru merasa penagihan dengan cara kasar itu tidak terjadi lagi. Bila memang masih terjadi, tentu penagihan tersebut harus dilaporkan.

’’Asosiasi sendiri harus tahu aplikasi fintech yang mana. Nama DC juga harus jelas,’’ paparnya.

Secara umum, sebenarnya AFPI telah berupaya menekan cara-cara penagihan yang merugikan tersebut. Salah satunya dengan sertifikasi untuk aplikasi pinjaman online.

’’Sertifikasi ini merupakan rangkaian seminar dengan diakhiri ujian,’’ jelasnya.

Narasumbernya berasal dari berbagai elemen seperti Polri, OJK, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tujuannya agar penyedia jasa pinjaman online mengetahui hak dan kewajiban masing-masing.

’’Yang disertifikasi itu dari komisaris hingga pekerja lapangan,’’ ujarnya.

’’Ini ada ujiannya lho. Jadi, memastikan mereka mengetahui semua hak dan kewajiban. Ini untuk yang legal ya. Kalau ilegal, tidak,’’ jelasnya. (idr/c19/git)

Update