Jumat, 29 Maret 2024

MUI Batam: Jaga Ukhuwah, Jangan Terprovokasi

Berita Terkait

batampos.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam seluruh Kota Batam menggelar temu tokoh agama di Gedung PIH Batam Centre, Minggu (21/4). Pertemuan ini dalam rangka menindaklanjuti situasi pasca pelaksanaan pemilu serentak beberapa waktu lalu.

”Dimana kita juga ketahui bersama-sama di tengah masyarakat saat ini ada sebuah persepsi-persepsi yang menurut kita perlu diperhatikan. Sehingga situasi kondusif dan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) perlu dijaga di Kota Batam,” ujar Sekretaris MUI Kota Batam, Santoso.

Diakuinya, Dewan Pimpinan MUI Kota Batam mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang. Meski lembaga survei memprediksi salah satu pasangan calon unggul, namun MUI Kota Batam meminta hasil penghitungan KPU yang tetap menjadi acuan.

”Untuk itu MUI juga mengeluarkan lima imbauan,” terang Santoso.

Imbauan pertama, lanjutnya, agar seluruh elemen masyarakat tenang dan tidak terprovokasi, selalu berusaha menjaga ukhuwah dan tali persaudaraan yang ada dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

Selanjutnya, MUI mengharapkan agar masyarakat tidak menjadikan hasil hitungan quick count sebagai dasar untuk menyatakan pihak mana yang menang dan yang kalah. Tapi, tetap menunggu hasil penghitungan resmi yang dikeluarkan KPU sebagai dasar dan acuan.

Ketiga, mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memberikan waktu dan kesempatan kepada KPU agar bisa bekerja dengan tenang. Sehingga memungkinkan KPU dapat menghitung suara dengan baik dan bisa dipertanggungjawabkan.

”Keempat, kita mengharapkan KPU bisa bekerja secara profesional, jujur, adil, transparan dan akuntabel. Sehingga hasil yang diberikan kepada masyarakat bisa secara ikhlas diterima masyarakat secara legawa,” katanya.

Terakhir, setelah KPU mengumumkan hasil penghitungan suara lalu ada yang berkeberatan, MUI mengimbau agar persoalan itu diselesaikan melalui jalur hukum. Yakni, dengan mengajukan gugatan sesuai peraturan perundangan yang ada.

”Mari tetap kita jaga tali silaturahmi antara kita dalam bingkai persatuan dan kesatuan,” tutupnya. (rng)

Update