Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Bakal Beri Tunjangan Anggota KPPS Meninggal Menggunakan Standar Biaya Tak Biasa

Berita Terkait

batampos.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan kaji tunjangan bagi para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal usai bertugas mengawal Pemilu 2019. Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada 90 petugas KPPS yang gugur dalam mengawal demokrasi ini.

“Saya sudah mendengar, mengenai usulan untuk mendapatkan tunjangan. Saya sudah mengecek, kemungkinan kita bisa mengakomodasi melalui standar biaya yang tidak biasa,” terangnya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (23/4/2019).

Ia menuturkan bahwa biaya yang tidak biasa yang dimaksud dalam konteks kejadian ini adalah berapa kebutuhan biaya yang dibutuhkan yang bisa diakomodasi melalui aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo juga memastikan pemerintah akan memberikan santunan kepada KPPS yang meninggal dunia. Tjahjo mengatakan, sampai saat ini masih menunggu usulan Bawaslu dan KPU terkait santunan untuk petugas KPPS yang meninggal dunia.

“Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Saya yakin Pemerintah akan memberi penghargaan, tetapi kalau soal anggaran nanti biar dari Bawaslu pastinya berapa untuk yang sakit, berapa yang meninggal termasuk KPPS dan anggota Polri,” kata Tjahjo.

Sementara itu, KPU menyebut akan mengusulkan santunan sebesar kurang lebih Rp 30-36 juta untuk korban meninggal dunia. Sedangkan untuk yang mengalami cacat maksimal santunannya Rp 30 juta. Besaran nominal akan disesuaikan dengan cacat yang diderita. Sedangkan untuk korban luka-luka, maksimal santunannya dianggarkan sebesar Rp 16 juta per korban.

Update