Kamis, 25 April 2024

PSDKP Proses 13 Kapal Kasus Illegal Fishing

Berita Terkait

batampos.co.id – Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam menangani 13 kasus illegal fishing atau penangkapan ikan illegal sepanjang tahun 2019 ini. Kasus-kasus tersebut didominasi oleh kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam yang ditangkap di sekitar periaran Natuna.

Kepala PSDKP Batam, Slamet mengatkan, perairan Natuna menjadi perairan yang sangat potensial yang dimasuki kapal asing untuk mencuri ikan. Dimana, belasan KIA itu hampir keseluruhannya ditangkap diperairan Natuna dan saat ini 8 kapal diproses di PSDKP Batam dan 5 lainnya diproses di Natuna.

“Yang nangkap dari Polair ada dua seperti saat ini, dan yang lainnya itu tangkapan instansi lain. Kita prosesnya itu sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya, Senin (22/4/2019).

Dijelaskannya, setelah dilakukan proses di PSDKP, selanjtunya berkas pemeriksaan diserahkan kepada jaksa dan dilanjutkan dengan tahapan persidangan di pengadilan. Dari persidangan itu, selanjutnya menunggu keputusan hakim yang menangani kasus ini.

“Tindak lanjutnya tergantung putusan hakim. Putusan hakim ada dua biasanya, ada dirampas untuk negara dan ada dirampas untuk dimusnahkan. Tahun 2018 kemarin, 69 kapal yang ditenggelamkan. Itu dirampas untuk di musnahkan,” bebernya.

sumber: humas psdkp

Dalam proses yang dilakukan, biasanya PSDKP Batam menjadikan nakhoda kapal ataupun Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal. Hal ini tergantung dengan petunjuk dari jaksa nantinya. Sementara Amak Buah Kapal (ABK) akan dipulangkan atau diportasi ke negara asalnya, Vietnam.

“Sebagian ABK, setelah sidang baru ABK dipulangkan. Nanti dibagi, nahkoda tersangkanya, kemudian diambil dua orang sebagai saksi. Setelah sidang selesai, saksi dua orang ini baru dipulangkan. Kalau yang tidak dijadikan saksi langsung dipulangkan,” katanya.

Dari 13 kapal yang diproses tersebut, tiga diantaranya sudah keluar putusan yang inkrah dari pengadilan. Selanjutnya kapal itu rencananya akan ditenggelamkan seperti sebelumnya. Namun, untuk waktunya, Slamet masih menunggu dari kejaksaan.

“Tahun ini belum (ada penenggelaman). Ini rencananya dalam waktu dekat. Ada tiga kapal yang sudah putusan untuk dimusnahkan. Kita tunggu kejaksaan, karena eksekutornya itu kejaksaan,” tuturnya.

Sementara itu, untuk kapal-kapal yang kerap mendapatkan intervensi dalam penangkapan KIA, Slamet mengatakan bahwa itu merupakan urusan antar negara dengan negara. Pihak yang berwenang dalam mengajukan protes tersebut adalah Kementrian Luar Negeri.

“Karena yang bisa protes kemenlu. Yang pasti sudah kita laporkan masalah ini. Kita sudah laporkan ke pusat kemudian dilanjutkan ke Kementrian luar negeri. Yang biasa intervensi itu Coast Guard dari Malaysia dan Vietnam,” imbuhnya. (gie)

Update